KB Purna Adhyaksa Apresiasi Keberanian Jampidsus Bongkar Korupsi Timah

Ketua Umum KB Purna Adhyaksa Noor Rachmad. Foto: KB Purna Adhyaksa

apakabar.co.id, JAKARTA – Keluarga Besar (KB) Purna Adhyaksa mengapresiasi kinerja Jaksa Agung dan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam membongkar dugaan mega korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Ketua Umum KB Purna Adhyaksa Noor Rachmad dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/5) mengungkapkan, kegiatan untuk membongkar kasus mega korupsi tidak semudah membalikkan telapak tangan karena membutuhkan usaha dan nyali besar, apalagi jika melibatkan banyak pihak.

Untuk itu, Kejaksaan RI telah mampu menghadirkan wajah penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan tanpa pandang bulu. “Kami mengapresiasi keberanian Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dan Jampidsus Febri Ardiansyah dalam menangani perkara ini,” ujarnya, Sabtu (25/5).

Menurut Noor, nyali Jaksa Agung dan Jampidsus merupakan bentuk penegakan supremasi hukum yang sesungguhnya. Pasalnya, ia tidak melihat sedikitpun ada kekhawatiran saat mengusut kasus ini.

Tak hanya itu, kata Noor, Kejagung juga aktif memberantas korupsi dan memburu aset koruptor untuk disita dan dirampas guna dikembalikan ke negara. Dengan demikian, hal tersebut menjadi pertanda bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini.

Meski di bawah bayang-bayang intimidasi dan teror, menurut Noor, Jaksa Agung terus memompa semangat jajarannya untuk terus bergerilya mengungkap berbagai mega korupsi di negeri ini, dengan menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama.

Ia memastikan KB Purna Adhyaksa mempercayai kinerja dan sepak terjang Kejagung dalam memberantas korupsi. Sebagai bentuk kontrol sosial, pihaknya menegaskan tidak akan lengah dalam melakukan pengawasan, memberikan masukan, serta mengingatkan.

“Kami yakin Jaksa Agung dapat menindak semua yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan. KB Purna Adhyaksa terus mendukung kinerja Jaksa Agung dan Jampidsus, maju terus pantang mundur,” paparnya.

Di sisi lain, Noor mengajak masyarakat untuk mendukung kinerja Kejagung, termasuk di kala menghadapi berbagai teror yang diduga merupakan bentuk serangan balik dari para koruptor serta segala upaya yang berusaha merintangi penyidikan.

Untuk itu ia menyerukan agar upaya pengentasan tindak pidana korupsi terus dikawal secara proporsional dan memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Kejagung selalu bekerja profesional, memperhatikan rambu-rambu penegakan hukum yang benar, dan terukur. Proses yang dijalankan juga sesuai koridor hukum, tetap humanis, berhati nurani, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ungkap Noor.

Sebelumnya, Penyidik Jampidsus Kejagung pada Jumat (26/4) menetapkan lima tersangka baru perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kelima tersangka, yakni HL selaku pemilik manfaat PT TIN atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN; SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019,dan AS selaku Kepala Dinas ESDK Provinsi Bangka Belitung.

Kelima tersangka menambah daftar 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya dalam kasus itu, antara lain Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, serta Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

78 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *