NEWS
Kekerasan di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, JPPI: Alarm Darurat Perlindungan Anak di Sekolah
Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras insiden kekerasan yang dialami seorang siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi.
apakabar.co.id, JAKARTA - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras insiden kekerasan yang dialami seorang siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, Jambi, beberapa waktu lalu.
Peristiwa yang viral di media sosial itu melibatkan oknum guru yang diduga menampar siswa serta mengancam dengan senjata tajam. Kejadian tersebut kembali membuka luka lama tentang lemahnya perlindungan anak di lingkungan sekolah.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran disiplin biasa. Menurutnya, tindakan kekerasan di sekolah merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi anak.
“Ini bukan soal etika mengajar semata. Ini pelanggaran hak anak untuk mendapatkan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari rasa takut, sebagaimana dijamin konstitusi dan UU Perlindungan Anak,” ujar Ubaid di Jakarta, Kamis (15/1).
Ia menambahkan, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar dan bertumbuh. Namun, realitas di lapangan justru memperlihatkan sebaliknya.
“Anak-anak datang ke sekolah untuk membangun masa depan, bukan untuk menjadi sasaran amuk kekerasan dari orang dewasa yang dipercaya negara untuk mendidik mereka,” paparnya.
JPPI mencatat ada 3 (tiga) kesalahan fatal dalam kasus SMKN 3 Tanjab Timur. Pertama, adanya legitimasi kekerasan oleh otoritas.
"Tindakan menampar yang dilakukan guru memberi pesan bahwa kekerasan dianggap sah sebagai alat disiplin," katanya.
Kedua, buruknya pendekatan pedagogis. Guru memilih jalur represif, bukan dialog, bimbingan, dan pembinaan karakter.
"Ketiga, munculnya ancaman dengan senjata tajam yang mengubah sekolah dari zona aman menjadi ruang penuh ketakutan," jelasnya.
Insiden tersebut turut memperkuat temuan JPPI dalam pemantauan kekerasan di satuan pendidikan sepanjang 2020–2025. Dalam kurun enam tahun, jumlah kasus melonjak dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025.
"Artinya, terjadi kenaikan lebih dari 600 persen. Ini sudah bukan sekadar tren, tapi darurat nasional," tegas Ubaid.
Data JPPI 2025 menunjukkan, sekitar 90 persen korban kekerasan di sekolah adalah siswa. Sementara pelaku didominasi oleh guru dan tenaga kependidikan dengan persentase mencapai 57 persen.
"Ketika pendidik justru jadi pelaku, sekolah kehilangan fungsi dasarnya sebagai ruang perlindungan bagi anak," ujarnya.
Selain itu, relasi guru dan siswa menjadi penyumbang terbesar kasus kekerasan, yakni 46,25 persen. Relasi teman sebaya berada di posisi kedua dengan 31,11 persen, disusul relasi senior-junior sebesar 22,63 persen.
Ubaid menilai, guru tidak bisa dilihat sebagai pelaku tunggal. Mereka lahir dari sistem pendidikan yang gagal mengelola tekanan dan konflik.
“Guru dibebani administrasi, minim pelatihan pedagogi dan manajemen emosi, serta tidak memiliki dukungan institusi yang memadai," ucapnya.
Dalam situasi seperti ini, guru bisa menjadi korban sistem, lalu dalam banyak kasus berubah menjadi pelaku. Itu sebabnya, persoalan ini menjadi bersifat struktural.
Selama negara tidak membenahi tata kelola guru dan budaya sekolah, kekerasan akan terus berulang. “Kita sedang memproduksi generasi yang belajar bahwa kekuatan fisik hingga teror sebagai cara menyelesaikan masalah,” terang Ubaid.
JPPI pun menyerukan tiga langkah tegas kepada pemerintah. Pertama, pemerintah diminta tidak berhenti pada regulasi. Aturan sudah cukup, namun implementasinya masih lemah.
“Hukum yang hanya berhenti di kertas merupakan bentuk dari pembiaran,” ujar Ubaid.
Kedua, sekolah harus memiliki sistem pencegahan dan penanganan kekerasan yang benar-benar berjalan, bukan sekadar formalitas.
Ketiga, negara wajib menjamin hak semua warga sekolah untuk bersuara tanpa takut dibungkam atau disanksi.
“Hari ini banyak korban memilih diam karena takut. Negara harus hadir memastikan setiap laporan dilindungi, bukan justru memojokkan korban,” imbuhnya.
JPPI menegaskan, perlindungan anak di sekolah adalah kewajiban mutlak. Tanpa langkah nyata, kekerasan akan terus menjadi bayang-bayang kelam dalam dunia pendidikan Indonesia.
Editor:
JEKSON SIMANJUNTAK
JEKSON SIMANJUNTAK