NEWS

KPK Gelar 2 OTT Sekaligus: Banjarmasin dan Jakarta Beda Kasus

Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2
Suasana di depan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin pasca dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak di kantor pelayanan pajak tersebut di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (4/2/2
apakabar.co.id, JAKARTA - Dalam sehari, KPK menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) sekaligus. Di Banjarmasin, pejabat pajak ditangkap dalam perkara restitusi. Di Jakarta, penindakan menyasar lingkungan Bea dan Cukai. KPK menegaskan, kedua kasus ini berdiri sendiri.

KPK mengungkapkan bahwa OTT yang dilakukan di Jakarta pada Rabu (4/2/2026) berlangsung di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan pada hari yang sama KPK menjalankan dua OTT secara paralel di dua wilayah berbeda. “Jadi, hari ini ada dua OTT. Satu Banjarmasin. Kedua, Bea Cukai Jakarta,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi dari Jakarta, Rabu (4/2).

Fitroh menegaskan dua OTT tersebut bukan bagian dari satu rangkaian perkara dan ditangani sebagai kasus yang berbeda. “Beda kasus,” katanya.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam kedua OTT tersebut.

OTT Kelima

OTT di Jakarta dan Banjarmasin menambah daftar operasi tangkap tangan KPK sepanjang awal 2026 yang sebagian besar menyasar area rawan korupsi berbasis kewenangan dan layanan publik. KPK mengawali 2026 dengan OTT pertama pada 9–10 Januari, dengan menangkap delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap operasi tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, untuk periode 2021–2026.

OTT kedua dilakukan pada 19 Januari 2026 dengan menangkap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan melalui imbalan proyek, dana CSR, serta penerimaan lain atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.

Masih pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT ketiga di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.

OTT keempat dikonfirmasi KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak.

Pada hari yang sama, KPK juga mengonfirmasi OTT kelima yang dilakukan di Jakarta dengan locus di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara maupun identitas pihak-pihak yang diamankan dalam dua OTT terakhir tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah proses pemeriksaan awal rampung.