Kriminal Tambang Mengendap di Kalsel, Kamaruddin Desak Action Kejagung

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyoroti kejahatan tambang di Kalimantan Selatan (Kalsel). Tak hanya merusak lingkungan, tapi juga merugikan negara.

“Kami (membuat) dumas (pengaduan masyarakat) ke Polda dan ke Kejati Kalimantan Selatan, tapi mereka masih terus bertahan. Bertahan melaksanakan kecurangan itu,” ujar Kamaruddin kepada media ini, Kamis (30/5).

Lebih spesifik, lokasi yang ia maksud ada di kawasan Pantai Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu. IUP-nya milik PT Anzawara Satria. Kata dia, aktivitas tambang ilegal menghancurkan hutan hingga bibir pantai.

Kebetulan, eks pengacaranya Brigadir J itu adalah kuasa hukum PT Anzaenergy Mega Alam Nusantara. Perusahaan ini adalah pemilik semula Anzawara. Mereka punya 99,3 persen saham di sana.

Sayangnya, terjadi peralihan tiba-tiba. Kata Kamaruddin diduga dilakukan secara melanggar hukum.

“Saham 1 persen (yang diputus pailit dan dikuasai kurator) kemudian menguasai 99 persen, itu perampokan namanya,” ucapnya.

Kembali pada konsesi milik Anzawara. Kamaruddin menilai di sana terjadi penambangan yang tak bertanggung jawab. Area wisata pantai ditambang serampangan.

Ia menuding, penguasa baru Anzawara ini si biang kerok. Mereka melakukan aktivitas penambangan yang melanggar hukum.

Selain diduga terlibat dalam aktivitas tambang di Pantai Bunati, mereka juga melakukan penambangan di wilayah yang jaminan reklamasinya belum dibayarkan ke pemerintah. Luas bukaannya mencapai 600 hektare.

“Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar,” ucapnya.

Nilai kerugian itu belum memperhitungkan total kewajiban eksplorasi. Yakni pembayaran jaminan reklamasi karena berakhirnya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pada 31 Desember 2025.

Selain itu, Kamaruddin menilai ada kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas tambang di sekitar pantai itu.

“Iya ada kerusakan lingkungan. Dan diduga ada kongkalikong,” ucapnya.

Atas dasar itu, pihak Kamaruddin lantas membuat aduan masyarakat 19 April tadi. Ditujukan ke Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalsel. Sayangnya tak ada tindak lanjut. Mengendap.

Ia lantas mendesak agar institusi kepolisian dan kejaksaan mengusut kasus tersebut. Ini demi menyelamatkan lingkungan hidup dan keuangan negara.

Kamaruddin berkaca pada kasus korupsi PT Timah Tbk. Yang saat ini diusut secara serius oleh Kejaksaan Agung.

“Harapan kami kasus ini turut digali atau dibuka oleh Kejaksaan Agung khususnya tindak pidana khusus agar terang,” tuturnya.

“Segera dibuka untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada masyarakat,” tutunya Kamaruddin.

130 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *