Kuasa Hukum Sanggah Jawaban Polda Jabar Terkait Penetapan Tersangka Pegi

Suasana sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (2/7). Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Tim kuasa hukum secara tegas menyanggah semua jawaban yang disampaikan oleh tim hukum Polda Jabar di sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Tim kuasa hukum menilai telah terjadi pelanggaran prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan hingga penahanan kliennya.

Muhtar Efendi, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi menjelaskan Pegi tidak pernah diperiksa oleh polisi sebagai saksi sejak 2016 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Mei 2024.

Pegi juga baru mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap.

“Perlu diketahui, apabila mengacu pada surat penangkapan tersebut, tidak pernah ada surat perintah penyidikan kepada pemohon, padahal sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi memiliki tugas melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Muhtar di persidangan saat membacakan replik terkait jawaban Polda Jabar, Selasa (2/7).

Selain soal prosedur penangkapan, kuasa hukum Pegi juga merasa telah terjadi error in persona atau penangkapan salah orang. Menurut Muhtar, ciri-ciri fisik Pegi Setiawan berbeda dengan yang dideskripsikan polisi dalam poster daftar pencarian orang (DPO) yang disebar ke media dan akun Instagram Humas Polda Jawa Barat.

Salah satu yang menjadi DPO adalah “Pegi alias Perong” dengan ciri berusia 22 tahun pada 2016, pada saat kejadian tewasnya Vina dan Eky. Adapun Pegi telah berusia 30 tahun pada tahun ini.

Sosok Pegi alias Perong disebut tinggal di Desa Banjarwangun, Kecamatan Mundo, Kabupaten Cirebon. Ciri-ciri khususnya yakni, tinggi badan 160 cm, badan kecil, rambut keriting, dan kulit hitam.

“Ciri-ciri sebagaimana yang diumumkan oleh Polri sangat jauh. Berbeda dengan ciri-ciri yang melekat pada diri Pegi Setiawan yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Muhtar.

Lebih jauh Muhtar menjelaskan, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri berambut lurus, berusia 27 tahun saat ditangkap, dan berdomisili di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Atas dasar itu, Muhtar mempertanyakan prosedur penetapan DPO oleh polisi. Jika mengacu pada pasal 17 ayat 6 Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan disebutkan jika DPO adalah tersangka yang pernah dipanggil, namun tidak jelas keberadaannya.

Sementara Pegi dipastikan tidak pernah melarikan diri karena dia juga tidak pernah dipanggil oleh Polda Jabar untuk diperiksa.

”Berdasarkan fakta hukum itu bahwa termohon tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, maka demi hukum penetapan tersangka adalah bertentangan dengan perundang-undangan, prosedur standar operasi Polri, dan beralasan batal demi hukum,” paparnya.

Usai pembacaan replik dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan atas jawaban dari Polda Jawa Barat, Eman Sulaeman, hakim tunggal sidang praperadilan Pegi menskor sidang hingga sore (ba’da Ashar) dengan agenda sidang penyampaian duplik dari Polda Jabar (termohon).

1,638 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *