apakabar.co.id, JAKARTA – Lama tak terdengar, laporan pelanggaran kode etik Bawaslu Banjar ke DKPP RI sudah masuk verifikasi administrasi. Hasilnya, memenuhi syarat.
Update status penanganan itu dirilis resmi melalui situs dkpp.go.id. Diterbitkan tanggal 31 Desember 2024.
Mengacu laman tersebut, verifikasi dilakukan 12 Desember 2024. Selanjutnya bakal masuk ke tahap verifikasi materiil.
Seperti diketahui. Laporan itu dilayangkan oleh kubu paslon 02 Pilbup Banjar; Tamliha-Habib. Melalui kuasa hukum mereka, Muhammad Rusdi.
Yang diadukan adalah penyelenggara pemilu. Yakni seluruh anggota Bawaslu Banjar. Di antaranya, Muhammad Hafizh Ridha sebagai ketua dan empat anggotanya; Ramliannor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri serta Wahyu.
Mereka dianggap tak profesional menangani aduan pelanggaran pemilu. Bahkan cenderung memihak.
Intinya, kubu Tamliha-Habib punya banyak alasan melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Bawaslu Banjar. Rusdi memastikan, mereka mengawal proses di DKPP hingga tuntas.
“Kami masih mem-follow up dan menunggu proses selanjutnya,” katanya.
Di luar dari urusan DKPP, Mahkamah Konstitusi (MK) juga sedang memproses kecuarangan Pilbup Banjar. Terlapornya adalah KPU Banjar.
Sidang pemeriksaan pendahuluan sudah berlangsung, Rabu (8/1) tadi. Hasilnya 1.064 bukti kecurangan TSM (terstruktur, sistematis dan masif) disahkan majelis hakim.