Mahasiswi Direkam Saat Mandi, Oknum Dokter Gigi Terancam 12 Tahun Penjara

Tampang Muhammad Azwindar Eka Satria alias MAES (KANAN) memakai rompi, dokter PPDS UI rekam mahasiswi mandi telah ditangkap polisi setelah korban melapor. Peristiwa terjadi pada Selasa (15/4/2025) di sebuah indekos di Jakarta, posisi kamar korban dan pelaku bersebelahan. Azwindar (KIRI) menjalani pemeriksaan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Tribunnews.

apakabar.co.id, JAKARTA – Seorang pria berinisial MAES (39), yang diketahui sedang menjalani program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di salah satu universitas ternama di Indonesia, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan merekam seorang mahasiswi saat sedang mandi di kamar mandi indekos mereka yang berada di Jalan Percetakan Negara VI, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa, 15 April 2025. Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, perekaman dilakukan melalui sela-sela lubang angin kamar mandi. Tersangka menggunakan telepon genggam miliknya untuk merekam korban.

Untungnya, korban menyadari adanya aktivitas mencurigakan dan segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. “Durasi perekaman hanya delapan detik, namun perbuatan tersebut tetap merupakan pelanggaran hukum yang serius,” ujar AKBP Firdaus saat memberikan keterangan di Jakarta pada Senin (21/4).

Korban yang merupakan seorang mahasiswi berusia 22 tahun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi pun segera bergerak cepat dengan memeriksa empat orang saksi serta seorang ahli pidana.

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap di tempat indekosnya pada Jumat, 18 April 2025.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa telepon genggam yang digunakan untuk merekam korban. Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MAES dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga privasi dan ruang aman, terutama di lingkungan tempat tinggal bersama seperti indekos. Tindakan pelecehan atau pelanggaran privasi sekecil apa pun tetap merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara tegas.

Pihak kepolisian juga mengimbau agar siapa pun yang menjadi korban tindakan serupa untuk segera melaporkannya, demi mencegah kasus serupa terjadi di masa depan. Dengan proses hukum yang sedang berjalan, diharapkan keadilan bisa ditegakkan, dan korban mendapat perlindungan serta dukungan yang dibutuhkan untuk pulih dari trauma yang dialaminya.

609 kali dilihat, 646 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *