Momen Idulfitri, 391 Narapidana di Lapas Cianjur Dapat Remisi

Kalapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus pada saat menyerahkan remisi kepada narapidana. Foto : apakabar.co.id/Riski Maulana

apakabar.co.id, CIANJUR – Sebanyak 391 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Cianjur, Jawa Barat mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Dampak dari remisi tersebut, dua narapidana langsung bebas.

Pemberian remisi oleh pemerintah dilakukan bertepatan dengan momen Idulfitri 1445 Hijriah yang jatuh pada Rabu, 10 April 2024.

Kapala Lapas Kelas II B Cianjur Tomi Elyus menjelaskan, pihaknya telah mengajukan remisi Hari Raya untuk 748 warga binaan (WB). Hanya saja sebanyak 357 napi lainnya belum bisa mendapatkannya karena berbagai faktor.

“Sebenarnya kami usulkan seluruh warga binaan yakni 748 orang mendapatkan remisi Hari Raya Idulfitri. Namun beberapa di antaranya belum memenuhi kriteria seperti administrasi, masih jalani denda hukuman, non-muslim, masih berstatus tahanan, juga WB yang vonisnya di bawah enam bulan,” jelasnya, Rabu (10/4).

Kendati begitu, pihak lapas akan mengusulkan kembali pengajuan remisi bagi para narapidana yang terhambat akibat masalah admisnistrasi dan subtansif agar mendapatkan remisi susulan.

Sementara itu, dua narapidana yang langsung bebas saat momen Lebaran 2024 adalah Ayi Ahmad dan Hendar. Keduanya merupakan napi dengan kasus tindak pidana umum.

“Keduanya kini bisa kembali ke rumahnya dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Kita harapkan dua orang yang bebas bisa menjaga perilaku baiknya di luar lapas dan tidak berurusan dengan hukum lagi. Jangan kembali lagi ke lapas,” jelasnya.

Data data yang dihimpun menunjukkan para narapidana menerima jangka waktu pengurangan masa hukuman yang berbeda-beda.  Sebanyak 114 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, 229 narapidana diremisi sebulan, 40 narapidana mendapatkan remisi 1,5 bulan, dan tujuh lainnya menerima pengurangan masa hukuman selama dua bulan.

Selain itu, Tomi mengimbau para narapidana yang belum mendapatkan remisi agar tetap mempertahankan kelakuan baiknya selama menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. “Karena itu syarat utama agar napi bisa mendapatkan remisi,” tutupnya.

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *