1446
1446

Pegi Alias Perong, Buronan Pembunuh Vina Cirebon Ditangkap Polisi

Keluarga Temui Hotman Paris Berharap Tiga Pelaku Pembunuh Vina Ditangkap. Foto: apakabar.co.id/ Andrew Tito

apakabar.co.id,BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap Pegi alias Perong pelaku pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon di tahun 2016 silam. Pelaku yang buron selama delapan tahun itu berhasil ditangkap di Kota Bandung.

“Sudah diamankan Pegi alias Perong,” ujar Kombes Pol Surawan, Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, saat dikonfirmasi, Rabu (22/5).

Ia mengungkapkan pelaku yang sudah buron delapan tahun itu ditangkap di Kota Bandung pada Selasa (21/5) malam. Pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani sejumlah pemeriksaan oleh penyidik.

“Tadi malam (ditangkap) di Bandung,dan diperiksa,” katanya.

Surawan menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan investigasi dan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Kasus pembunuhan Vina dan Rizky (Eky) kembali viral setelah film layar lebar berjudul ‘Vina: Sebelum Tujuh Hari´ tayang. Film tersebut diadaptasi dari kisah nyata pembunuhan Vina di tahun 2016.

Sebelumnya, polisi menyebut ada tiga pelaku yang masih buron. Mereka adalah Andi, Dani dan Pegi alias Perong. Adapun 8 orang pelaku lainnya telah divonis penjara.

Dari 8 orang tersebut, 7 di antaranya dihukum penjara seumur hidup dan satu pelaku yang saat itu masih berusia di bawah umur divonis  8 tahun penjara. Pelaku di bawah umur tersebut adalah Saka Tatal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham sebelumnya menyebut petugas masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang dinyatakan buron. Petugas mendapati jika nama Andi, Dani dan Pegi merupakan nama panggilan, sehingga menjadi kendala dalam melakukan proses penyidikan.

Abraham juga membantah informasi yang menyebut salah satu pelaku merupakan anak dari anggota kepolisian. Jules menegaskan korban Eky yang justru merupakan anak dari seorang anggota polisi di Cirebon.

Sementara itu, Surawan menyebut delapan tersangka telah divonis hukuman penjara dan diketahui telah mencabut keterangan atau berita acara pemeriksaan saat diperiksa di Polda Jawa Barat. Untuk informasi itu, Surawan mengaku masih mendalami alasan dari ke delapan tersangka.

1,800 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *