Pegi Bantah Terlibat Pembunuhan Vina Cirebon

Pegi alias Perong atau Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Rizky tahun 2016 silam di Polda Jabar. Foto: apakabar.co.id/ Hasbi Asidiki

apakabar.co.id,BANDUNG – Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menegaskan, pihaknya tidak akan mengejar pengakuan terhadap tersangka Pegi Setiawan alias Perong dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina (16) asal Cirebon.

“Kami tidak mengejar apa itu pengakuan, apakah yang bersangkutan itu mengaku atau tidak. Yang jelas saksi-saksi sudah kita dapatkan semua terkait keterlibatan PS sebagai otak daripada peristiwa ini,” ujar Kombes Pol Surawan di Bandung, Minggu (26/5).

Alasan penyidik tidak mengejar pengakuan langsung dari tersangka lantaran adanya saksi kunci. Saksi kunci tersebut yang akan menguatkan informasi bahwa Pegi merupakan pelaku utama dalam pembunuhan yang dilakukan pada tahun 2016 silam.

“Jadi kita tidak memperhatikan lagi terhadap keterangan PS, yang penting kita sudah mengumpulkan saksi-saksi kunci dan keterangannya sudah kita minta,” jelasnya.

Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan pihak Polda Jabar yang menganggap dirinya sebagai tersangka di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Ketika Polda Jabar selesai menggelar keterangan pers di hadapan wartawan, Pegi Setiawan secara spontan dengan nada suara tinggi mengungkapkan dirinya telah difitnah. Ia juga mengaku dijadikan kambing hitam dalam kasus tersebut.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini di Fitnah,” teriak Pegi Setiawan.

Merasa difitnah dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi menyebut dirinya rela mati jika diperlukan. “Ini fitnah saya rela mati,” tegasnya.

Pegi mengaku dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Termasuk melakukan perkosaan terhadap Vina.

“Saya tidak pernah sama sekali melakukan pemerkosaan,” katanya.

Pegi juga menyampaikan bahwa nama Robi Iriawan merupakan sebutan lain untuknya. Ia tidak berniat untuk menghilangkan jejak dengan nama panggilan tersebut.

“Identitas (Robi Iriawan) itu nama panggilan saya,” ujar Pegi.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast menyebut tersangka Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Iriawan terancam hukuman mati atau seumur hidup dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan.

Jules Abraham menjelaskan modus operandi Pegi adalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan turut serta melakukan perbuatan kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya. Selain itu, Pegi diduga menggunakan alat berupa kayu, batu dan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban atas nama Vina da Eki meninggal dunia.

Karena itu, Pegi didakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Undang-undang dan pasal yang dilanggar Pasal 340 KUHP pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 20 tahun penjara,” paparnya.

Sementara itu, saat ditanya kemungkinan pengajuan praperadilan oleh tersangka, Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan menjelaskan gugatan prapradilan merupakan hak tersangka. Polisi tidak dapat mencegah hal tersebut.

Berikutnya terkait kemungkinan Polda Jabar salah menangkap orang,  yakni terpidana Saka Tatal, Kombes Surawan menilai hal tersebut tidak perlu dipertanyakan lagi. Pasalnya, hal itu sudah divonis oleh pengadilan.

“Kemudian yang terkait salah tangkap, semua apapun keterangan yang dulu sudah pernah disampaikan oleh para pelaku ini sudah diuji oleh pengadilan. Bahkan sampai ke tingkat kasasi yaitu sudah vonis, jadi saya kira tidak perlu dipersoalkan lagi,” tandasnya.

967 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *