apakabar.co.id, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Jakarta mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 menjadi bahan bakar refused derivied fuel (RDF). Dipastikan, alat peraga yang dijadikan bahan bakar adalah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya.
“Yang berupa bendera dan lainnya kita kembalikan kepada yang memiliki. Tapi kita ada batas waktu yang diberikan,” terang Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, Jumat (1672).
Menurut Heru, untuk sampah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya, akan diolah oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dijadikan bahan bakar. “Sampah APK yang tidak diambil kami olah lagi,” kata Budi.
Di tempat yang sama, Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan semua sampah APK yang telah diturunkan pada masa tenang sudah dikumpulkan menjadi satu.
Selanjutnya, kata Asep, sampah APK dan juga bambu yang digunakan akan dicacah untuk dijadikan bahan bakar berupa RDF.
“Jadi yang seperti bambu, bendera beserta spanduk kita tampung dan kita cacah semua untuk hasilnya juga dijadikan RDF lagi. Kemarin sudah ditinjau oleh ‘offteker‘ (penampung), mereka tidak mempermasalahkan hasil cacahan yang dari APK itu,” jelasnya.
Ia menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), semua sampah APK yang diturunkan tidak dibuang ke TPS, namun harus diolah kembali, agar tidak mencemari lingkungan.
“Sesuai surat edaran Menteri LHK semua sampah APK tidak dibuang ke TPS,” ujar Asep menegaskan.