Penganiayaan Taruna STIP, Empat Tersangka Terancam Penjara 15 Tahun 

Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan para para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diperiksa untuk mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam insiden tersebut. Foto: net/Istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Polisi telah menangkap empat orang dalam kasus penganiayaan hingga tewas terhadap salah seorang taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Putu Satria Ananta Rustika (19). Mereka kini menjadi tersangka dan terancam hukuman kurungan 15 tahun Penjara.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan para pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka diperiksa untuk mengungkap keterlibatan masing-masing orang dalam peristiwa tersebut.

“Iya, 15 tahun penjara,” ujar Kombes Gidion di Jakarta, Kamis (9/5).

Para tersangka kasus penganiayaan tersebut adalah Tegar Rafi Sanjaya (21), A, W, dan K yang masing masing dijerat pasal yang berbeda

Tegar dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman 15 tahun penjara. Tegar merupakan pelaku utama yang memukul bagian ulu hati Putu sebanyak lima kali dan juga menarik lidah Putu sampai jalur pernapasannya tertutup hingga akhirnya tewas.

Adapun tiga pelaku lainnya terancam dijerat Pasal 55 Juncto KUHP karena keikutsertaannya melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Tiga tersangka itu menjadi atau mempunyai peran turut serta. Turut melakukan dalam konteks ini orang yang melakukan, atau orang yang turut menyuruh perbuatan itu,” ujarnya.

Kemudian tersangka A merupakan orang yang pertama kali memanggil Putu bersama teman-temannya untuk turun ke lantai dua dan menggiringnya ke toilet. A juga berperan sebagai pengawas selama proses kekerasan terjadi di toilet pria lantai dua STIP.

Selanjutnya W yang mendorong Tegar untuk melakukan pukulan dengan berkata, “Jangan malu-maluin, kasih paham!”.

Kemudian ada tersangka K yang menunjuk agar Putu jadi yang pertama dipukul.

Setelah itu tersangka Tegar langsung memukul Putu di bagian ulu hati sebanyak lima kali hingga terkapar. Tegar kemudian memasukan tangannya ke mulut korban untuk menarik lidahnya dengan maksud memberikan pertolongan.

Namun sayang, Tegar justru membuat jalur pernapasan Putu tertutup hingga akhirnya tewas.

3,155 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *