Polda Jabar Bantah Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan

Pegi Setiawan Tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Foto: apakabar.co.id. Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Tim hukum Polda Jawa Barat membantah semua dalil gugatan yang disampaikan pemohon atau tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam sidang gugatan praperadilan dengan agenda mendengar jawaban dari termohon (Polda Jabar), Selasa (2/7).

“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” ujar tim hukum Polda Jabar saat membacakan jawabannya.

Polda Jabar beralasan gugatan yang disampaikan oleh termohon sudah memasuki materi pokok perkara. Padahal, berdasarkan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2016, tentang Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan, pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.

Tim hukum Polda Jabar memastikan penetapan tersangka pemohon sudah memenuhi aspek formil.

“Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016, sudah sesuai dengan alat bukti yang sah. Penyidik mengeluarkan surat tugas tanggal 19 Mei 2024 dan surat perintah penyidikan lanjutan tanggal 27 Mei 2024,” paparnya.

Penyidik bahkan telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap sejumlah terpidana dan melakukan penetapan tersangka Pegi setelah dilakukan gelar perkara.

“Penyidik sudah mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang cukup, selanjutnya termohon mengeluarkan surat penetapan tersangka pada 21 Mei 2024,” tegasnya.

1,463 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *