Polisi Bongkar Makam Bocah 10 Tahun, Korban Dugaan Malpraktik di Cianjur

Proses pembongkaran makan DAN (10) oleh petugas kepolisian untuk dilakukan autopsi. Foto : Polres Cianjur kepada apakabar.co.id

apakabar.com, CIANJUR – Makam DAN (10) korban yang diduga akibat malpraktik di Desa Jayagiri, Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dibongkar aparat dari Polres Cianjur, Selasa (28/5).

Pembongkaran makam dilakukan untuk kebutuhan autopsi. Hal itu dilakukan karena keluarga korban menduga meninggalnya DAN akibat malpraktik yang dilakukan pihak Puskesmas Sindangbarang.

Proses ekshumasi atau menggali kubur untuk keperluan penyelidikan dan dilanjutkan dengan tindakan autopsi. Ekshumasi dilakukan karena timbul kecurigaan bahwa korban meninggal secara tidak wajar.

Kegiatan ekshumasi terhadap DAN dilakukan oleh tim dari instalasi kedokteran forensik dan pemulasaraan jenazah RSUD Sayang Cianjur. Selain itu, tim dibantu oleh pihak Inafis Polres Cianjur.

“Tim Inafis dan forensik dari RSUD Sayang Cianjur sudah selesai melakukan ekshumasi. Rencananya, jenazahnya akan langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi Rabu besok,” tutur Iptu Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (28/5).

Menurut Tono, pembongkaran dan pengangkatan jenazah korban diperlukan untuk membuktikan adanya dugaan malpraktik seperti yang dituduhkan pihak keluarga.

“Proses selanjutnya dalam kasus dugaan malpraktik ini kita akan tunggu hasil dari pemeriksaan autopsi besok,” jelasnya.

Ibu kandung DAN, Syarifah Lawati (44) mengaku ikhlas dengan berbagai proses hukum yang dilakukan kepolisian. Hal itu diperlukan untuk mencari keadilan terkait kematian anaknya.

“Keluarga sudah menerima dan siap melanjutkan, bahkan banyak juga yang datang untuk memberikan dukungan. Selain itu, sebelum dilakukan pengangkatan jenazah, kita juga melakukan pengajian terlebih dahulu,” terangnya.

Syarifah mengungkapkan, pihak keluarga akan datang dan hadir dalam proses autopsi yang dilakukan penyidik. Ia juga berharap, proses hukum yang ditempuhnya dapat memberikan keadilan atas kematian anaknya itu.

“Keluarga akan datang juga untuk mengetahui penyebab kematian anak saya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, DAN (10) meninggal dunia diduga akibat malpraktik pada saat dirawat di Puskesmas Sindangbarang. Kejadian tersebut terjadi pada 21 April 2024. Keluarga korban pun melaporkan dugaan malpraktik tersebut ke pihak kepolisian pada tanggal 4 Mei 2024.

1,771 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *