News  

Polisi Positif Sabu Tak Dipecat, ISESS: Polri Tak Konsisten

Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, terbukti positif narkoba. Foto: istimewa

apakabar.co.id, JAKARTA – Publik kembali dikecewakan oleh sikap lunak institusi kepolisian terhadap pelanggaran serius di internalnya.

Enam anggota Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, yang terbukti positif menggunakan narkotika, hanya dijatuhi sanksi pembinaan dan demosi. Tidak ada pemecatan, bahkan setelah semua bukti sudah cukup kuat.

Keputusan tersebut langsung menuai kecaman dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), lembaga pemantau dan pengkaji kebijakan keamanan nasional.

Dalam pernyataan tertulis, ISESS menilai sanksi tersebut tidak mencerminkan komitmen Polri dalam memberantas narkoba, terutama di tubuhnya sendiri.

“Tak konsisten dengan pernyataan para pimpinan Polri yang akan memberi sanksi keras bagi personel pengguna narkoba,” tegas ISESS dalam pernyataannya, Senin (1/7).

Menurut ISESS, hukuman administrasi seperti penundaan pendidikan, mutasi, dan pembinaan sosial tak cukup memberi efek jera. Justru menciptakan preseden buruk dan memunculkan kesan bahwa sanksi terhadap polisi bisa dinegosiasikan.

“Ketidakkonsistenan ini membuat sanksi tidak efektif,” lanjutnya. “Pimpinan Polri perlu konsisten antara ucapan dan tindakan, serta menjalankan peraturan dan perundang-undangan secara adil.”

Sebelumnya, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan menegaskan tak akan segan memecat anggota yang terlibat narkoba.

“Kalau masih ada yang terpapar, saya tidak segan-segan pecat,” kata Yudha, Senin (26/5). Ia menegaskan, PTDH (Pemecatan Tidak Dengan Hormat) akan diberlakukan bagi personel yang kembali terbukti menyalahgunakan narkoba.

“Masih banyak yang ingin jadi polisi,” ujarnya.

Enam anggota Polres HST yang disanksi adalah Aipda EA, Aipda HS, Briptu IO, Bripda ZA, Bripka KM, dan Bripda MR. Mereka menjalani sidang disiplin pada Selasa (17/6) dan diputus bersalah.

Selain penundaan pendidikan selama setahun dan mutasi, keenamnya juga menjalani penempatan di tempat khusus (patsus) selama 14 hari.

Selama patsus, mereka wajib apel pagi dan siang, olahraga tiga kali sehari, dan salat lima waktu di musala. Semua kegiatan diawasi langsung Kapolres dan Wakapolres, lengkap dengan helm dan ransel seperti siswa pendidikan.

Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon menegaskan tidak akan mentolerir anggota yang terlibat narkoba.

“Kalau masih kedapatan, akan kami tindak tegas,” katanya, Senin (30/6).

Jupri mengaku rutin menggelar tes urine sejak awal menjabat sebagai Kapolres. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kasus ini mencuat setelah Briptu Mahdi, anggota Polsek Limpasu, ditangkap oleh BNNP Kalsel pada 29 April 2025. Ia kedapatan membawa 500 gram sabu di sebuah rumah makan di Jalan Bintara, Barabai.

Saat penangkapan, Mahdi sempat dilumpuhkan dengan tembakan. Hingga kini, BNN dan Polda Kalsel masih memburu jaringan dan pemodal yang terlibat.

 

10 kali dilihat, 10 kunjungan hari ini
Editor: Raikhul Amar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *