apakabar.co.id, Tapin – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menghantam sektor pertambangan. Kali ini, giliran PT Hasnur Riung Sinergi (HRS)—perusahaan jasa kontraktor tambang yang merupakan anak usaha Hasnur Group—yang melakukan PHK massal terhadap sedikitnya 200 karyawan.
Perusahaan ini memiliki tiga lokasi kerja (jobsite) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Dua di antaranya melayani perusahaan sesama anak usaha Hasnur Group: PT Energi Batubara Lestari (EBL) dan PT Bhumi Rantau Energi (BRE). Satu jobsite lainnya berada di wilayah konsesi PT Antang Gunung Meratus (AGM).
Ratusan pekerja yang terkena PHK merupakan karyawan PT HRS yang ditempatkan di jobsite PT EBL.
Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT HRS site PT EBL, Dody Indrawan, menjelaskan bahwa PHK terpaksa dilakukan karena kontrak kerja dengan perusahaan tambang telah berakhir, dan upaya perpanjangan tidak memungkinkan.
“Sekarang [perusahaan batubara] sedang menghadapi gelombang PHK. Kurang lebih alasannya sama: penurunan harga batubara dan jasa kontraktor. Jadi, HRS dan EBL ikut terdampak,” ujar Dody saat ditemui di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tapin, Senin (26/5).
Sejak tiga tahun terakhir, jobsite PT EBL digarap oleh PT HRS. Selama itu pula, produksi mengalami penurunan tajam.
“Awalnya bisa mencapai 13 juta BCM (Bank Cubic Meter), sekarang tinggal sekitar 1 juta BCM,” kata Dody.
Ia menyebutkan, total pekerja PT HRS di jobsite PT EBL sebelumnya mencapai sekitar 500 orang. Artinya, hampir separuh kini terkena PHK. Hanya sebagian kecil yang bisa dipindahkan ke jobsite lain seperti PT BRE dan PT AGM.
Namun demikian, bagi pekerja yang masih bertahan, Dody juga belum bisa memberi jaminan aman dari gelombang PHK susulan.
“Ya, mudah-mudahan ada perhatian dari pemerintah. Jadi, harga batubara naik lagi, harga jasa kontraktor ikut naik, dan kami bisa tetap bekerja,” harapnya.
Karyawan Kecewa: Harapan yang Pupus
Lawita Sondang Pertiwi Limbong (31), salah satu karyawan yang terkena PHK, menyayangkan keputusan perusahaan.
“Tiga tahun saya kerja, ikut merintis perusahaan. Dulu digadang-gadang bisa bertahan lama. Dan pihak manajemen pun optimistis,” katanya.
Meski begitu, Lawita tergolong beruntung. Alumni jurusan Teknik Komputer Jaringan (TKJ) dari salah satu universitas di Yogyakarta ini baru saja lolos seleksi CPNS.
“Alhamdulillah, lolos CPNS. Ke depan mungkin akan bekerja di Kementerian Agama Pemprov Kalsel,” ujar warga Terantang, Tapin.
Berbeda dengan Lawita, Linda (28) kini harus mulai mencari pekerjaan baru.
“Sempat memasukkan lamaran ke perusahaan tambang di Tanjung (Kalsel), sudah sempat interview sekali. Ya, mudah-mudahan diterima,” ucapnya.
Janda muda anak satu ini mengatakan, bekerja adalah keharusan demi menghidupi dirinya dan sang anak.
“Ya, tentunya saya harus kerja untuk menghidupi diri dan anak. Kalau nunggu ada suami yang menafkahi, kayaknya masih lama,” ujarnya.
Sama seperti Lawita, Linda juga kecewa dengan keputusan PHK massal ini.
“Jelas saya kecewa. Sejak site EBL dibuka, saya sudah bergabung. Tapi ternyata cuma bisa bertahan tiga tahun,” cetusnya.
PHK Sesuai Prosedur, Hak Pekerja Tetap Dikawal
Staf Bidang Hubungan Industri (HI) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tapin, Parianto, menyebut PHK di PT HRS site PT EBL dilakukan sesuai prosedur.
“Sejak awal, pihak HRS sudah menyampaikan bahwa pelaksanaan PHK akan disertai pemenuhan hak-hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Parianto menjelaskan bahwa ada dua kategori pekerja yang terkena PHK: tetap dan kontrak. Hak yang diterima pun berbeda, bergantung pada status dan masa kerja.
“Pekerja tetap akan menerima pesangon sesuai masa kerja, sedangkan pekerja kontrak akan mendapat hak-hak sesuai kontraknya. Semuanya bisa diklaim,” jelasnya.
Disnaker Tapin juga akan tetap mengawasi proses ini, dan membuka pintu bagi laporan jika ada indikasi pelanggaran.
“Kalau ada laporan pekerja yang merasa PHK-nya tidak sesuai prosedur, kami siap menindaklanjuti,” tegas Parianto.
Ia menambahkan, gelombang PHK kali ini merupakan yang terbesar di Tapin sejak tahun 2024.