News  

Reaksi Gubernur Jateng soal Desakan Bupati Pati Mundur

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Jateng Yunita Dyah Suminar. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi desakan masyarakat agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya, dengan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran.

Luthi menerangkan mekanisme mundurnya kepala daerah sudah ada mekanisme yang mengaturnya. Termasuk dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Meski begitu, ia menghargai masyarakat terkait tuntutan tersebut karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.

“Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut,” katanya usai melakukan pantauan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro seperti dilansir Antara, Rabu (13/8).

Luthfi menekankan agar penyampaian pendapat di muka umum tersebut tidak dilakukan secara anarkis. Termasuk tidak memaksakan kehendak dengan tidak mengganggu kepentingan umum dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca juga: Kritik di Balik Kenaikan PBB-P2 di Pati 250 Persen

Di sisi lain, Luthfi juga mewanti-wanti kepada Bupati Pati dan jajaran Muspida untuk bisa menyerap aspirasi masyarakat dengan menjaga situasi tetap kondusif.

“Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena Jawa Tengah adalah tepo silo, gotong-royong kita cukup tinggi,” katanya.

Sekitar 1.000 orang warga Kabupaten Pati, Jateng, melakukan unjuk rasa untuk menuntut Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri dari jabatannya karena dianggap sebagai pemimpin yang arogan

Aksi unjuk rasa warga tersebut digelar di kawasan Alun-alun Kota Pati, tepatnya di depan pintu masuk Pendopo Kabupaten Pati, Rabu.

Unjuk rasa warga Pati berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati yang menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.

Meskipun kenaikan tersebut merupakan batas maksimal dan tidak diberlakukan untuk seluruh objek pajak, karena ada yang kenaikannya hanya 50 persen.

Namun, ada pernyataan Bupati Pati Sudewo yang dinilai menyakiti hati masyarakat yang mempersilakan berunjuk rasa hingga 5.000 ataupun 50.000 orang sekalipun.

4 kali dilihat, 4 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *