apakabar.co.id, CIANJUR – Rumah terduga pelaku sodomi terhadap empat orang anak digeruduk dan dirusak warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Warga kesal lantaran pelaku tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak laki-laki yang masih di bawah umur.
Pelaku berinisial TRA (30) sehari-harinya merentalkan playstation di rumahnya. Kini rumah tersebut telah dirusak warga. Bahkan alat-alat untuk bermain playstation telah dibuang ke sungai.
“Mungkin itu bentuk kekesalan warga terhadap terduga pelaku. Sebelumnya pelaku pernah melakukan hal serupa namun diselesaikan secara kekeluargaan dan pelaku langsung diusir,” tutur keluarga korban Ate Purwita, Rabu (15/5).
Adapun pelaku pencabulan terhadap empat orang anak itu telah ditetapkan sebagai tersangka. TRA sudah ditahan di Mapolres Cianjur.
“Pelaku sudah diamankan oleh tim PPA Polres Cianjur dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Iptu Tono Listianto, Kasat Reskrim Cianjur.
Dari hasil pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polres Cianjur diketahui pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban lebih dari satu kali. Kendati begitu, polisi terus mendalami kasus ini dan melakukan penyidikan.
“Sementara untuk pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Tono.
Sebagai informasi, TRA (30) terduga pelaku pencabulan terhadap empat orang anak yang masih di bawah umur di Desa Cibarengkok, Kabupaten Cianjur, diringkus aparat Polres Cianjur lantaran menjadi bulan-bulanan warga.
Menurut keluarga korban, Ate Purwita, kejadian tersebut terungkap setelah keponakannya yang masih berusia delapan tahun mengaku kepada orang tuanya terkait perlakuan bejat pelaku.