NEWS
Sidang Muara Kate: Saksi Sebut Korban Sempat Minta Tolong ke Terdakwa
apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang ke-9 perkara pembunuhan Russell (60), aktivis penolak hauling batu bara di Muara Kate, kembali menghadirkan fakta-fakta mengejutkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Senin (9/2).
Dalam agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan penasihat hukum terdakwa Misran Toni (60), sejumlah keterangan membuka kembali detail detik-detik penyerangan hingga dugaan lobi aparat terkait aktivitas hauling di jalan umum.
Persidangan dimulai pukul 11.40 WITA dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Ida (istri terdakwa), Andre, dan Josua—dua nama terakhir disebut sebagai saksi yang berada di lokasi saat kejadian.
Jaksa Penuntut Umum sempat menyampaikan keberatan atas kesaksian Ida dan Andre karena memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Namun penasihat hukum menyatakan keduanya telah diperiksa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan Andre merupakan saksi langsung di tempat kejadian perkara (TKP). Majelis hakim akhirnya melanjutkan persidangan, dengan pemeriksaan Ida dilakukan secara tertutup lantaran memuat keterangan sensitif.
Andre mengisahkan, malam itu ia tertidur di dalam posko bersama Reno dan Ricky. Keheningan pecah oleh teriakan Anson (55), korban selamat dalam peristiwa tersebut.
“Awalnya terdengar teriakan ‘HP meti’,” ujar Andre di hadapan majelis hakim. Namun tak lama kemudian, terdengar kalimat yang membuat suasana mencekam: “Bukan HP mati, tapi aku kena tembak,” lanjutnya.
Menurut Andre, Russell juga sempat menyampaikan bahwa dirinya terkena tembakan. Situasi menjadi panik. Andre mengaku hendak keluar untuk mengejar pelaku, tetapi Anson meminta agar tidak keluar karena khawatir penyerang masih berada di sekitar lokasi.
Meski demikian, Andre tetap keluar menyusul Albert untuk mengambil mandau di mobil yang terparkir di seberang jalan. Setelah itu, ia kembali ke posko dan membantu mengganti pakaian Anson yang berlumuran darah.
Dalam kesaksiannya, Andre menyebut Anson kemudian memintanya memanggil Misran Toni untuk membantu melakukan pengobatan tradisional atau “tawar darah”. Andre pun menuju rumah terdakwa dan membangunkannya, menyampaikan bahwa Anson terkena tembakan.
“Pak Misran datang ke posko. Tapi beliau bilang dalam bahasa Dayak bahwa sudah tidak tahu lagi cara pengobatan itu,” tutur Andre.
Keterangan ini menjadi sorotan karena dalam proses penyidikan, Anson disebut mengubah keterangannya dan mengaku melihat langsung pelaku serta menunjuk Misran Toni sebagai penembak.
Andre juga mengungkap upaya warga menghubungi aparat kepolisian. Ricky disebut telah berusaha mengontak pihak Polsek, namun tidak mendapatkan respons. Polisi baru tiba sekitar pukul 11.00 WITA bersama tim INAFIS Polres.
Sebelumnya, dua anggota TNI bernama Cuaca dan Ansari disebut lebih dulu datang setelah dihubungi warga.
Pertemuan Dua Hari Sebelum Penyerangan
Fakta lain yang kembali mengemuka adalah dugaan adanya pertemuan dua hari sebelum insiden penembakan. Andre menyebut pertemuan itu berlangsung di wilayah Busui dan membahas rencana aksi tandingan terhadap Posko Tolak Hauling.
Sejumlah organisasi kemasyarakatan disebut hadir dalam pertemuan tersebut. Nama seorang anggota kepolisian, Arif, kembali disebut dalam konteks lobi agar warga menghentikan penahanan truk hauling—isu yang sebelumnya juga mencuat dalam sidang-sidang terdahulu.
Sementara itu, saksi Josua mengungkap rangkaian peristiwa lain yang tak kalah mengejutkan. Dua hari sebelum kejadian, Agustinus Luki alias Pajaji datang ke posko dan membuat video dukungan kepada warga penolak hauling.
Namun pada 29 November 2024, Pajaji kembali dan menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan di Polda Kalimantan Selatan serta meminta perwakilan warga ikut bersamanya.
Alih-alih dibawa ke Polda Kalsel, Josua dan Alison justru dibawa ke Balikpapan selama tiga hingga empat hari. Selama di sana, Josua mengaku melihat Pajaji menghadiri pertemuan dengan salah satu calon wali kota dan meminta dukungan dana sebesar Rp500 juta.
Karena tak kunjung dibawa ke Polda Kalsel, Josua menghubungi warga Muara Kate. Dalam perjalanan, rombongan disebut dicegat warga bersama dua anggota Koramil dan sempat terjadi cekcok. Telepon genggam Josua, menurutnya, hingga kini masih disita pihak kepolisian.
Josua juga mengungkap pernah bekerja di PT Mantimin Coal Mining (MCM), dengan target produksi sekitar 7.000 metrik ton per hari dan sekitar 700–800 truk melintas di jalan umum setiap harinya.
Perkara ini berakar dari konflik panjang penolakan aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di Muara Kate. Ketegangan memuncak pada 15 November 2024 ketika Russell tewas dalam insiden penembakan.
Rangkaian peristiwa lain turut memperkeruh situasi, termasuk tewasnya pendeta Veronika akibat kecelakaan truk batu bara serta peristiwa tabrak lari terhadap Ustaz Teddy.
Misran Toni ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025 dan didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Agustinus Luki maupun PT Mantimin Coal Mining terkait keterangan yang disampaikan dalam sidang. Media juga telah meminta klarifikasi kepada Kapolres Paser AKBP Novy Adhiwibowo terkait dugaan lobi aparat dan penyebutan sejumlah nama anggota kepolisian, namun belum memperoleh respons.
Sidang lanjutan dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. Perkara Muara Kate terus menyita perhatian publik, bukan hanya karena hilangnya nyawa seorang aktivis, tetapi juga karena bayang-bayang konflik kepentingan di balik praktik hauling batu bara di jalan negara.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

