Tiga Terdakwa Pengedar Sabu Asal Aceh Divonis Seumur Hidup

Vonis Hakim PN Bandung diketahui lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung yang sebelumnya menuntut keempatnya dengan pidana mati. Foto: apakabar.co.id/ Muhammad Hasbi Asidiki

apakabar.co.id, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap tiga kurir yang membawa sabu seberat 7 kilogram. Ketiganya terbukti menyelundupkan barang haram tersebut dari Aceh menuju Bandung, Jawa Barat.

Terdakwa yang divonis penjara seumur hidup itu adalah Firman, Amirudin alias Amir alias Bob, dan Nurdin alias Din. Sementara, satu terdakwa lain atas nama Teuku Afriansyah alias Afrian divonis Hakim PN Bandung dengan pidana 20 tahun kurungan penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata hakim saat membacakan putusan untuk ketiga kurir sabu 7 kg jaringan Aceh di PN Bandung, Kamis (25/4).

Ketiga terdakwa ditangkap petugas BNNP Jawa Barat pada Jumat (21/7/2023) saat berada di sebuah bus di rest area KM 19 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Tambun Selatan, Bekasi. Dari hasil penggeledahan kala itu, ditemukan 7 bungkus plastik warna hijau berisi sabu seberat 7 kilogram.

Barang haram itu didapatkan ketiganya dari seseorang berinisial Z pada Senin (17/7/2023). Transaksi saat itu dilakukan Z dengan Amirudin yang notabene merupakan kondektur bus trayek Aceh-Medan.

Amirudin kemudian mengajak Firman dan Nurdin untuk menyelundupkan barang haram tersebut ke Bandung. Rencananya di Bandung, sabu akan diserahkan kepada Teuku Afriansyah yang akhirnya digagalkan petugas BNNP Jabar.

Z menjanjikan bayaran kepada Amirudin sebesar Rp25 juta, Nurdin Rp10 juta dan Nurdin Rp10 juta. Ketiganya lalu berangkat menuju Bandung setelah dibekali uang sebesar Rp10 juta untuk ongkos mereka selama di perjalanan.

Teuku Afriansyah akhirnya diciduk petugas di Bandung setelah dijebak untuk menerima 7 kg sabu dari ketiga kurir tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan uang Rp35 juta dari Afriansyah yang ia terima dari seorang DPO berinisial M. Afriansyah mengaku diming-imingi mendapat uang Rp5 juta setelah transaksinya selesai dilaksanakan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teuku Afriansyah dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap Hakim PN Bandung.

Hakim menjelaskan keempatnya bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan kesatu. Setelah mendengar putusan itu, Afriansyah menyatakan menerima, Nurdin menyatakan akan banding dan dua terdakwa lainnya pikir-pikir.

Putusan Hakim PN Bandung diketahui lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung. Sebelumnya, Selasa (5/4), JPU menuntut keempatnya dengan hukuman pidana mati.

Usai persidangan, pengacara keempat terdakwa, Ira Mambo, mengaku sudah menyarankan kliennya agar tidak mengajukan banding. Sebab diketahui, barang bukti narkoba yang sudah mereka selundupkan dari Aceh menuju Bandung beratnya 7 kg dan masuk kategori sebagai bandar.

“Kalau dari persidangan apapun yang terjadi, bagi saya dalam membela hak-hak terdakwa, para terdakwa ini merupakan korban dari sindikat narkotika yang sesungguhnya yang belum ditangkap. Mereka dilatarbelakangi low social-economy dan low educated, sehingga mudahnya iming-iming sindikat narkotika mempengaruhi mereka,” pungkasnya.

10 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *