TKN Prabowo-Gibran Nggak Khawatir Soal Gugatan Hasil Pemilu

Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3/2024). Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Komandan Tim Kampanye Nasional (TKN) Teritorial Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan pihaknya tidak khawatir jika ada gugatan hasil Pemilu 2024. Gugatan yang mungkin dilayangkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Insya Allah enggak ada,” kata Doli kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.

Menurut Doli, kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua itu merupakan hasil kepercayaan dari masyarakat. Namun, jika ada pihak yang tidak puas dan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, TKN Prabowo-Gibran siap untuk menghadapinya.

“Kami ucapkan terima kasih kepada rakyat Indonesia yang memberikan kepercayaan kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran. Nah kalau kemudian masih ada pihak yang merasa belum puas, kami juga siap untuk menghadapi itu. Nanti akan dilihat bukti-buktinya,” jelasnya.

Kendati demikian, Doli meyakini kemenangan Prabowo dan Gibran diraih dengan cara-cara terhormat dan sesuai aturan.

“Kami merasa bahwa kemenangan yang diraih oleh tim kami, pasangan 02 ini, itu dilakukan dengan cara-cara yang terhormat, dilakukan dengan cara-cara yang memang sesuai dengan aturan. Kami meyakinkan rakyat Indonesia dan rakyat Indonesia memilih kami,” paparnya.

Doli juga mengamini, pihak Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud berhak untuk mengajukan gugatan atas hasil pemilu. Hal itu, menurutnya, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa perlu mengajukan sengketa, ya, kalau ada ditemukan hal-hal yang menurut teman-teman itu kurang pas, kurang cocok, itu ya memang dimungkinkan untuk diajukan gugatan,” ungkap Doli.

Pada Rabu (20/3) malam, KPU RI telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan demikian, Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 40.971.906 suara, dan pasangan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sementara itu, permohonan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden bisa diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan perolehan suara oleh KPU RI. Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

3,251 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Jekson Simanjuntak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *