Wakil Ketua MK Saldi Isra Korek Kecurangan Pilbup Banjar

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) jadi Ketua Panel II sidang sengketa pilkada. Foto: Mahkamah Konstitusi

apakabar.co.id, JAKARTA – Sidang perdana kecurangan Pilbup Banjar selesai digelar, Rabu (8/1) siang. Tiga Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) korek dugaan TSM (terstruktur, sistematis dan masif).

Yang memimpin sidang adalah Saldi Isra sebagai Ketua Panel II. Didampingi dua anggota hakim lainnya; Asrul Sani dan Ridwan Mansyur.

Agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan pendahuluan. Menghadirkan kubu pemohon. Yakni paslon 02 Pilbup Banjar; Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim.

Dalam sidang, Saldi Isra beserta hakim lainnya mengejar keterangan dari kuasa hukum Tamliha-Habib soal TSM. Apakah itu yang dilakukan termohon KPU Banjar, maupun kubu 01 Saidi-Idrus.

“Pelanggaran-pelanggatan tersebut sudah dipersiapkan secara terencana sejak awal,” ungkap kuasa hukum Tamliha-Habib Erfandi di hadapan hakim.

Yang ia maksud bahkan sejak awal penetapan daftar pemilih tetap. Penetapan paslon, proses kampanye, masa tenang, pemilihan, hingga penetapan hasil rekapitulasi suara.

Intinya, banyak hal dipaparkan Erfandi. Termasuk urusan pelanggaran administrasi yang dilakukan paslon 01. Hanya saja tak pernah ditindak Bawaslu maupun KPU.

Contohnya seperti penyalahgunaan wewenang oleh petahana. Ia diduga menggunakan program, anggaran, hingga menggerakkan ASN Pemkab Banjar untuk mencitrakan diri. Termasuk tagline MANIS.

Pada momentum ini, Saldi juga berulang kali mempertegas pernyataan Erfandi. Bahwa Saidi masih berstatus bupati saat dugaan pelanggaran pilkada terjadi.

Setidaknya ada 1.062 bukti pelanggaran yang dilampirkan kubu Tamliha-Habib dalam gugatan ini. Meski begitu, hakim baru mengesahkan 843. Karena sisanya adalah dokumen susulan.

“Silakan (ditambah), nanti diserahkan dokumennya, tapi tidak bisa disahkan sekarang,” ucap Saldi.

Biar tahu saja. Sidang perdana dugaan kecurangan TSM Pilbup Banjar digelar hybrid. Juga disiarkan live di YouTube Mahkamah Konstitusi.

22 kali dilihat, 22 kunjungan hari ini
Editor: Fahriadi Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *