apakabar.co.id, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045. Pengesahan mereka lakukan dalam rapat paripurna, Rabu (31/7).
Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya, menyatakan bahwa RPJPD Kota Banjarmasin untuk 20 tahun ke depan berfokus sejumlah sektor. Antara lain kemajuan infrastruktur, termasuk jalan, jembatan, sarana pendidikan dan kesehatan, serta penanganan kawasan kumuh. Selain itu, ada keterkaitan untuk mendukung IKN.
“Karena kota kita ini sebagai pintu gerbang IKN, tentunya pembangunan ke depan harus bersinergi dengan itu,” ujar Harry.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pemimpin kota selanjutnya dapat melanjutkan pembangunan yang sudah ada, sembari mewujudkan visi dan misi mereka.
“Kita harap RPJPD yang disahkan ini bersinergi dengan visi misi wali kota dan wakil wali kota selanjutnya,” kata Harry melansir Antara.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, menambahkan bahwa pembangunan jangka panjang kota harus bersinergi dengan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah provinsi maupun pusat, serta mendukung IKN di Kalimantan Timur.
“Karena secara nasional provinsi ini, khususnya Kota Banjarmasin didesain sebagai kota sungai penyangga logistik nasional,” ungkapnya.
Sebagai kota jasa dan perdagangan dengan pelabuhan laut, Banjarmasin juga berencana membangun kawasan industri Mantuil sebagai penunjang sektor jasa dan perdagangan. Ibnu menekankan pentingnya peran Banjarmasin dalam rantai pasok logistik nasional ke IKN dan perlunya pembenahan infrastruktur.
Ibnu juga menaruh harapan. Agar RPJPD ini selaras dengan visi dan misi presiden dan wakil presiden selanjutnya. “Ini juga tidak bisa dikesampingkan, harus semua bersinergi,” katanya.