apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) dilarang menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran. Ia menekankan bahwa mobil dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk tugas dan pelayanan publik.
“Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik, apalagi ada risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ujar Bima Arya setelah melaksanakan salat Idulfitri 1 Syawal 1446 Hijriah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (31/3).
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan teguran dan sanksi kepada Wali Kota Depok, Supian Suri, yang sebelumnya mengizinkan ASN di pemerintah kota Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025. Sanksi tersebut nantinya akan diberikan melalui pembina kepegawaian di wilayah tersebut, yakni Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Ini aturan yang tidak berubah. Tidak berubah. Jadi akan kami tegur. Sanksinya disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur nanti pasti akan memberikan sanksinya,” tegas Bima Arya.
Bima juga mengingatkan seluruh kepala daerah agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan mengenai larangan penggunaan fasilitas negara, termasuk mobil dinas, untuk kepentingan pribadi. Menurutnya, aturan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan aset negara yang dapat merugikan keuangan negara.
Pernyataan tegas dari Wamendagri ini muncul setelah sebelumnya Wali Kota Depok, Supian Suri, menyatakan bahwa ASN di pemerintah kota Depok diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut Supian, keputusan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para ASN selama ini.
“Enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar Supian Suri pada Jumat (28/3).
Ia juga menjelaskan bahwa mobil dinas yang dimiliki oleh pejabat ASN tetap menjadi tanggung jawab pribadi meskipun digunakan untuk bepergian. Hal ini menjadi salah satu alasan yang mendasari keputusannya mengizinkan penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Namun, keputusan tersebut bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Wamendagri menegaskan bahwa larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik, harus tetap dipatuhi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya teguran dan sanksi yang akan diberikan kepada kepala daerah yang melanggar, diharapkan ASN dan pemerintah daerah lebih disiplin dalam menggunakan fasilitas negara. Penggunaan mobil dinas seharusnya hanya untuk kepentingan tugas dan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.