Cara Perpanjang SIM Secara Online di Aplikasi SINAR, Siapkan Dokumen Ini

Cara perpanjang SIM secara online sangat mudah dan tak perlu antre - apakabar.co.id
Cara perpanjang SIM secara online sangat mudah dan tak perlu antre. Foto: dok. Digitalkorlantas.id

apakabar.co.id, JAKARTA – Saat ini perpanjang SIM (Surat Izin Mengemudi) tak perlu antre lagi. Karena kini sudah bisa diurus secara online.

Untuk diketahui, SIM perlu diperpanjang masa berlakunya setiap lima tahun sekali. Jika masa berlaku habis, SIM yang dimiliki pengendara tidak berlaku lagi.

Selain itu pengguna kendaraan juga perlu melakukan pembuatan SIM baru, kalau masa berlaku sudah lewat dan tidak diperpanjang.

Soal proses perpanjang SIM, kini bisa dilakukan secara online via aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) atau Digital Korlantas POLRI.

Adapun cara perpanjang SIM secara online juga cukup mudah. Pertama pemohon harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Setelah aplikasi terunduh, pemilik SIM bisa melakukan verifikasi kode OTP dan nomor telepon.

Menurut informasi dari laman digitalkorlantas.id yang dikutip Senin (24/6), sebelum memilih menu perpanjangan SIM, pemohon perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan pemohon ketika akan perpanjang SIM di aplikasi SINAR:

  • Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama yang masa berlakunya akan habis
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) – Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
  • Hasil tes psikologi
  • Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos

Saat mengunggah dokumen tersebut, pastikan jelas dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem untuk memverifikasi data.

Jika sudah, Anda bisa mengikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan. Selanjutnya bisa lakukan pembayaran untuk perpanjangan SIM.

Setelah proses tersebut, SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) akan melakukan verifikasi data dan dokumen yang dicantumkan.

Jika data dan dokumen lengkap serta sesuai, SIM akan segera dicetak. Terakhir, SIM akan dikirim atau bisa diambil di SATPAS terdekat.

Adapun biaya perpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM A untuk mobil dalam PP tersebut yaitu sebesar Rp80 ribu. Sedangkan biaya perpanjang SIM C untuk motor sebesar Rp75 ribu.

Namun, itu belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

42 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Denny Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *