LINGKUNGAN HIDUP

Desakan Menguat di HKMAN, RUU Masyarakat Adat Diminta Segera Disahkan

Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) pada 17 Maret merupakan momentum penting bagi komunitas adat di Indonesia. Tahun ini, peringatan tersebut menguatkan satu tuntutan utama: percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilai semakin mendesak.
Masyarakat Adat Nusantara menggelar ritual adat peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan HUT ke 27 AMAN , Selasa (17/3/2026). Foto: AMAN
Masyarakat Adat Nusantara menggelar ritual adat peringati Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) dan HUT ke 27 AMAN , Selasa (17/3/2026). Foto: AMAN
apakabar.co.id, JAKARTA – Peringatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara (HKMAN) pada 17 Maret merupakan momentum penting bagi komunitas adat di Indonesia. Tahun ini, peringatan tersebut menguatkan satu tuntutan utama: percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang dinilai semakin mendesak.

HKMAN bukan sekadar perayaan tahunan. Sejak pertama kali diperingati pada 1999, tanggal 17 Maret menjadi simbol lahirnya kesadaran kolektif dan konsolidasi gerakan Masyarakat Adat di Nusantara, setelah melalui sejarah panjang marginalisasi.

Namun, di tengah kuatnya makna historis tersebut, para tokoh adat menilai pengakuan negara hingga kini masih belum menyentuh aspek paling mendasar, yakni perlindungan hukum yang konkret.

Pemangku Adat Kesatuan Sesepuh Cisitu, Kabupaten Lebak, Banten Kidul, Abah Yoyo Yohenda, menyebut HKMAN sebagai wadah pemersatu sekaligus ruang komunikasi antar komunitas adat untuk menentukan sikap bersama terhadap negara.

“Momentum ini bukan hanya seremoni, tetapi upaya menyatukan suara Masyarakat Adat agar negara benar-benar menjalankan amanat konstitusi, termasuk prinsip Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Abah Yoyo dalam keterangannya, Selasa (17/3).

Ia menegaskan bahwa berbagai regulasi sebenarnya telah mengakui keberadaan Masyarakat Adat, seperti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Namun, tanpa regulasi khusus, pengakuan tersebut dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai.

“Pengakuan tidak boleh berhenti pada simbol. Harus ada langkah konkret, salah satunya melalui pengesahan RUU Masyarakat Adat,” tegasnya.

Desakan serupa disampaikan Perempuan Adat dari Tana Bu Wolo One, Ende, Wilhelmina Seni. Ia menilai HKMAN sebagai pengingat tahunan atas perjuangan panjang Masyarakat Adat dalam merebut kembali hak-hak yang selama ini terpinggirkan.

Menurutnya, lambatnya pembahasan RUU Masyarakat Adat berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup komunitas adat, terutama perempuan dan anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan.

“Tanpa perlindungan hukum, perampasan ruang hidup dan diskriminasi akan terus terjadi. RUU ini penting agar Masyarakat Adat benar-benar diakui dalam sistem bernegara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sejarah gerakan, Masyarakat Adat pernah menyatakan sikap tegas terhadap negara sebagai bentuk perlawanan atas ketidakadilan yang dialami.

Sejarah mencatat, Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) pertama pada 1999 menjadi tonggak penting konsolidasi gerakan. Sejak saat itu, tanggal 17 Maret tidak hanya menjadi penanda waktu, tetapi juga simbol solidaritas dan keberanian politik Masyarakat Adat.

Ketua Pelaksana Harian Daerah AMAN Toraya, Romba’ Marannu Sombolinggi, menilai HKMAN harus dimaknai sebagai momentum refleksi terhadap arah pembangunan nasional yang dinilai masih kerap mengabaikan keberadaan wilayah adat.

Ia menyoroti berbagai proyek pembangunan yang berpotensi mengorbankan tanah dan sumber kehidupan Masyarakat Adat, tanpa perlindungan hukum yang kuat. Kondisi ini, menurutnya, membuat banyak komunitas adat rentan mengalami konflik hingga kriminalisasi.

“Pembangunan sejatinya tidak boleh menghilangkan hak-hak Masyarakat Adat yang telah menjaga wilayahnya secara turun-temurun,” ujarnya.

Selama lebih dari satu dekade, pembahasan RUU Masyarakat Adat belum juga mencapai titik akhir. Padahal, regulasi ini dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik yang terus berulang di berbagai daerah.

Melalui momentum HKMAN tahun ini, komunitas Masyarakat Adat di seluruh Nusantara kembali mendesak DPR, khususnya Badan Legislasi, untuk menjadikan RUU tersebut sebagai prioritas utama pada 2026. Desakan ini tidak hanya soal pengakuan identitas, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap tanah, hutan, dan sumber daya yang menjadi dasar kehidupan Masyarakat Adat.

Di tengah laju pembangunan dan meningkatnya eksploitasi sumber daya alam, ketiadaan payung hukum yang kuat membuat posisi Masyarakat Adat semakin rentan. Tanpa percepatan pengesahan RUU, konflik agraria, kriminalisasi, hingga hilangnya ruang hidup berpotensi terus berulang.

HKMAN pun menjadi pengingat bahwa perjuangan Masyarakat Adat belum selesai. Di satu sisi, negara telah mengakui mereka dalam berbagai regulasi. 

Namun di sisi lain, tanpa undang-undang khusus yang mengikat, pengakuan tersebut berisiko tetap bersifat normatif dan belum sepenuhnya melindungi mereka di lapangan.