EKBIS

Apindo Usul 5 Jurus Jitu Genjot Penerimaan Negara

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Foto: Apindo
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Foto: Apindo
apakabar.co.id, JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengusulkan lima prinsip kebijakan perpajakan guna mendorong peningkatan penerimaan negara lewat penguatan dunia usaha.

Shinta menyebut konsep tersebut sebagai “5C framework for growth-oriented taxation” yang menekankan pentingnya kebijakan pajak selaras dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi.

“Kebijakan perpajakan ini perlu mengadopsi prinsip-prinsip yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi dan investasi. Jadi saya menyebutnya 5C,” ujar Shinta dalam acara diskusi Pusdiklat Pajak di Jakarta, Rabu (8/4).

Prinsip pertama adalah clarity in policy design atau kejelasan dalam perancangan kebijakan. Menurut Shinta, kebijakan perpajakan harus dirancang secara jelas, transparan, dan mudah dipahami sehingga membantu pelaku usaha dalam merencanakan strategi bisnis dan investasi tanpa ketidakpastian.
Kedua, consistency in implementation atau konsistensi dalam pelaksanaan. Ia menekankan implementasi kebijakan pajak harus konsisten di seluruh wilayah dan sektor agar dunia usaha dapat memprediksi dampak pajak dalam jangka panjang, sekaligus memperkuat kepercayaan investor dan menciptakan iklim usaha yang stabil.

Ketiga, compliance fairness atau keadilan dalam kepatuhan. Shinta memandang regulasi perpajakan harus diterapkan secara adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kapasitas serta karakteristik wajib pajak.

"Jadi peraturan yang bisa memperhitungkan kapasitas dan karakteristik daripada wajib pajak serta tidak diskriminatif," ujarnya.

Keempat adalah coverage extension atau perluasan basis pajak. Ia menegaskan bahwa pemerintah perlu memprioritaskan ekstensifikasi pajak, bukan sekadar intensifikasi, terutama dengan mendorong pelaku usaha informal masuk ke sektor formal. Langkah ini dinilai bisa meningkatkan inklusi fiskal, memperluas basis pajak, serta mendukung kontribusi dari tenaga kerja muda dan pelaku usaha berkembang.
Kelima, competitiveness driven atau berorientasi pada daya saing. Kebijakan perpajakan, kata dia, harus mampu mendorong daya saing industri dan investasi melalui tarif yang kompetitif, insentif, serta kemudahan prosedur.

Adapun ia menambahkan, pemerintah perlu memahami kelima prinsip tersebut karena peningkatan penerimaan negara sangat bergantung pada kondisi dunia usaha dan perekonomian yang sehat.

Di sisi lain, keberlangsungan usaha juga bergantung pada kondisi fiskal yang prudent, sehingga diperlukan keseimbangan antara kebijakan fiskal dan dukungan terhadap sektor usaha.

"Pada akhirnya tentu upaya mendorong perbaikan kondisi fiskal Indonesia dan keberlangsungan dunia usaha ini berjalan beriringan, dan ketika dunia usaha kuat tentunya penerimaan negara dapat tumbuh, dan ketika penerimaan negara sehat iklim usaha juga akan lebih stabil," jelasnya.