NEWS
Sesal KPK ke Menhut: Dugaan Gratifikasi Mestinya Dilaporkan
apakabar.co.id, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan langkah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang lambat melaporkan dugaan gratifikasi yang dialamatkan ke politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut.
Sepekan setelah Bupati Kuantan Singingi terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membuka kronologi sebuah amplop yang ditinggalkan kepala daerah itu usai audiensi resmi di kantornya. Amplop tersebut diklaim tidak pernah dibuka dan telah dikembalikan jauh sebelum penindakan dilakukan.
"Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein Sabtu (4/7).
Kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi, kata Taufik, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya," katanya.
Asal-Usul Amplop
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan berdasarkan keterangan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby uang dalam amplop tersebut bersumber dari sisa hasi usaha dari Koperasi Unit Desa (KUD) yang dikumpulkan oleh bendahara.
"Kemudian disampaikan oleh staf bupati dan kemudian oleh bupati dibawa untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," katanya Achmad Taufik.
Meski begitu, KPK masih akan mendalami keterangan tersebut melalui pemeriksaan saksi maupun alat bukti lainnya.
Terkait kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Taufik mengatakan hal itu sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan.
"Tentunya kami akan melakukan pemanggilan, tetapi ini murni kebutuhan penyidikan, bukan karena ada konferensi pers dari pihak lain," katanya.
Ia menegaskan penyidik mendasarkan setiap langkah pada fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, dokumen hasil penggeledahan, maupun barang bukti lainnya.
"Kami mohon diberi waktu terlebih dahulu karena tim penyidik sedang bekerja," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY

