LINGKUNGAN HIDUP
Kunjungi Banjarbaru, Menteri LH Pastikan Praktik Open Dumping Segera Dihentikan
apakabar.co.id, BANJARBARU - Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tidak lagi diperbolehkan di seluruh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia.
Penegasan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja sekaligus penyerahan sarana pengelolaan sampah kepada masyarakat Komplek Rina Karya, Banjarbaru Selatan, Kamis (9/4/2026).
Open dumping merupakan metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penutupan tanah maupun pengelolaan limbah cair (lindi), yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan serius.
Hanif menyatakan, Kementerian Lingkungan Hidup saat ini mendorong kota-kota besar untuk segera mengakhiri praktik tersebut. Ia juga menyinggung kejadian di TPA Bantar Gebang sebagai pelajaran penting bagi semua pihak.
“Kami tidak akan segan menegakkan seluruh instrumen hukum untuk mengakhiri praktik open dumping, baik yang dilakukan oleh swasta maupun pemerintah daerah,” tegasnya.
Larangan open dumping sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. “Open dumping itu dilarang, titik,” ujar Hanif.
Menurutnya, praktik tersebut seharusnya sudah dihentikan sejak 2013. Namun, hingga kini masih ditemukan di berbagai daerah. Meski demikian, pemerintah mencatat adanya penurunan.
Pada 2025, praktik open dumping masih mencapai sekitar 99 persen, dan kini telah berkurang menjadi 69 persen.
“Kita akan akhiri apa pun risikonya, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan,” katanya.
Untuk tahun 2026, Kementerian Lingkungan Hidup menargetkan penurunan lebih lanjut hingga 63,4 persen. Namun, Hanif mengakui masih terdapat kesenjangan yang harus dikejar.
“Kalau semua open dumping ditutup, capaian kita baru sekitar 57 persen. Masih ada gap yang harus diselesaikan, sehingga kita harus bergerak cepat untuk memenuhi target yang diminta Presiden,” pungkasnya.
Editor:
ANDREY MICKO
ANDREY MICKO