NEWS

Perburuan Pelaku Pemenggal Kepala di Loksado Berakhir Dramatis

Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku Pemenggal Kepala di Loksado, z$xxxxxxxxxxxxxx
Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), jajaran Polda Kalimantan Selatan menangkap pelaku Pemenggal Kepala di Loksado, z$xxxxxxxxxxxxxx
apakabar.co.id, JAKARTA - Penyidik Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), jajaran Polda Kalimantan Selatan, mendapat perlawanan saat menangkap tersangka AR (28), pelaku pembunuhan sadis yang memenggal kepala Jumadi (40) di kawasan hutan Loksado. 

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah rumah beratap rumbia di puncak Bukit Tindihan, Kecamatan Hantakan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

“Terdengar bunyi letusan dari rumah. Pelaku menodong petugas di pintu, lalu masuk kembali ke dalam rumah,” ujar Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung, mendampingi Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi, di Kandangan, Senin.

Petugas yang berada di luar rumah langsung bersiaga. Tidak satu pun membalas ancaman tersangka, mengingat di dalam rumah terdapat istri dan anak-anak pelaku. Pendekatan persuasif pun dipilih demi menghindari jatuhnya korban jiwa.


Manurung mengakui, proses penangkapan penuh tantangan. Tim gabungan Satreskrim Polres HSS dan Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel harus menempuh medan terjal Pegunungan Meratus, melewati hutan, menggunakan sepeda motor trail, lalu berjalan kaki menuju lokasi persembunyian tersangka.

“Medannya berat, akses terbatas, tapi tidak menyurutkan langkah petugas untuk menangkap pelaku,” ujarnya.

AR akhirnya berhasil dibawa ke Mapolres HSS bersama barang bukti. Ia diketahui berperan langsung menebas korban menggunakan senjata tajam jenis mandau, dengan luka fatal di bagian dada.

Kapolres HSS AKBP Muhammad Yakin Rusdi menjelaskan, AR ditangkap pada Rabu (17/12/2025), hampir tujuh bulan setelah peristiwa pembunuhan terjadi. Lokasi penangkapan berada di Bukit Tindihan, Desa Haruyan Dayak, HST, di mana hanya terdapat satu rumah di puncak bukit tersebut.

Peristiwa pembunuhan sendiri terjadi pada Jumat (30/5/2025) di Dusun Bangkaun, Desa Ulang, Kecamatan Loksado. Saat itu, korban sedang beristirahat di rumah, sebelum menerima telepon dari keponakannya yang mengabarkan ayahnya terlibat perkelahian. Korban kemudian bergegas menuju lokasi.

Namun, korban tak pernah kembali. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan, tanpa kepala dan dengan sejumlah luka di tubuh.

Kasat Reskrim Polres HSS Iptu Felly Manurung mengungkapkan, pengungkapan kasus ini sempat menemui jalan buntu. Lokasi kejadian berada di hutan pegunungan tanpa penerangan.

“Saat awal penyidikan, nihil informasi, nihil bahan keterangan, dan nihil saksi,” kata Manurung.

Awalnya, penyidik menduga korban berangkat seorang diri. Namun, setelah pendalaman, diketahui korban diantar oleh seseorang yang kemudian menjadi saksi kunci.

Saksi tersebut mengaku berboncengan dengan korban menuju rumah keponakan di Dusun Bangkaun. Namun rumah itu sudah sepi. Keduanya lalu kembali ke arah Dusun Kumuh. Di perjalanan, mereka berpapasan dengan sekelompok orang bersenjata tajam.

Saksi mengenali beberapa di antaranya, termasuk AR, karena wajah mereka tersinari lampu sepeda motor. Merasa terancam, keduanya melompat turun dan berlari.

“Saksi memakai sandal jepit sehingga bisa kabur dan bersembunyi. Korban memakai sepatu boots, kemungkinan sulit berlari, lalu dikejar pelaku,” jelas Manurung.


Saksi melihat langsung AR menebas dada korban menggunakan parang, sebelum akhirnya korban tewas. Aksi pembunuhan ini dipicu peristiwa sebelumnya, yakni senggolan spion motor yang melibatkan pihak lain. Korban sama sekali tidak mengetahui persoalan tersebut dan hanya berniat menolong keluarga.

AR kini dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara satu tersangka lain berinisial JU telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu polisi.

Polres HSS menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan meminta dukungan masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka yang masih buron.