LINGKUNGAN HIDUP

Habitat Dirampas Tongkang, 66 Pesut Mahakam Bertaruh Hidup

Tongkang batu bara saat melintasi perairan habitat Pesut Mahakam. Foto: Ivan Yusfi Noor
Tongkang batu bara saat melintasi perairan habitat Pesut Mahakam. Foto: Ivan Yusfi Noor
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengultimatum penghentian aktivitas tongkang batu bara di dua anak sungai konservasi Sungai Mahakam, Kalimantan Timur, yang menjadi habitat inti mamalia air tawar endemik tersebut

Pernyataan itu disampaikan Hanif saat kunjungan kerja di Balikpapan, Jumat (6/2/2026). Sehari setelahnya, Sabtu (7/2), jajaran Kementerian LH meninjau langsung kawasan habitat pesut guna merumuskan langkah darurat penyelamatan. 

Populasi pesut Mahakam yang diperkirakan hanya tersisa 66 ekor kembali menjadi sorotan pemerintah pusat. Dua desa ditetapkan sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris), yakni Desa Muhuran dan Sabintulung. Penetapan dua desa ini untuk melengkapi Desa Pela (Kecamatan Kota Bangun) yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai daerah konservasi khusus pesut.

Menteri Hanif menjelaskan evaluasi akan difokuskan pada aktivitas tongkang di sungai-sungai kecil yang dalam beberapa tahun terakhir dilintasi angkutan batu bara, meski telah ditetapkan sebagai sungai konservasi dan dinilai tidak memenuhi syarat sebagai jalur pelayaran tongkang berdasar ketentuan Kementerian Perhubungan.


Dua ekor pesut berenang di perairan Sungai Belayan. Foto diambil pada Desember 2017. RASI mencatat aktivitas penggunaan alat tangkap yang merusak turut berkontribusi atas kasus kematian mamalia langka tersebut. 

“Kami akan memastikan dan mengimbau agar mereka, pengusaha batu bara, mengakhiri aktivitasnya di dua sungai utama yang menjadi habitat pesut,” kata Hanif. 

Pernyataan tersebut mendapat respons dari Yayasan Konservasi Rare Aquatic Species of Indonesia (RASI), lembaga yang selama bertahun-tahun memantau langsung dinamika populasi pesut Mahakam. Ahli pesut RASI, Danielle Kreb, menyambut baik rencana tersebut, namun menegaskan perlunya pengawasan ketat agar kebijakan benar-benar dijalankan di lapangan.

“Pernyataan Pak Menteri sangat baik jika memang segera dapat diwujudkan pembebasan dua anak sungai dari tongkang,” ujar Danielle diwawancarai secara terpisah oleh media ini, Sabtu (7/2/2006). Menurutnya, hingga kini masih banyak tongkang yang keluar masuk kawasan tersebut sehingga proses penghentian perlu terus dipantau, termasuk kejelasan waktu pelaksanaannya.

RASI selama ini mendorong agar tidak ada aktivitas tongkang di seluruh anak sungai Mahakam karena tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2012. Danielle menyebut dua sungai yang dimaksud pemerintah kemungkinan besar adalah Sungai Kedang Kepala dan Sungai Belayan, yang memiliki peran penting bagi keberlangsungan hidup pesut.

Danielle menolak anggapan bahwa pesut dan tongkang dapat hidup berdampingan. Pesut Mahakam, menurutnya, telah menjadikan wilayah ini sebagai habitat turun-temurun selama ratusan ribu tahun, sementara aktivitas tongkang di anak sungai baru terjadi dalam beberapa tahun terakhir dan tidak sesuai dengan peruntukan ruang sungai. Masuknya pelayaran besar ke wilayah tersebut dinilai telah menggerus habitat alami pesut termasuk mikrohabitat ikan di pinggir sungai.


"Tongkang mengambil alih habitat pesut yang bergenerasi sejak 300.000-500.000 tahun lalu, kemudian sejak 2017 tiba-tiba tongkang mulai masuk ke anak sungai yang ternyata tidak sesuai dengan ketentuan," jelasnya. 

Penilaian tersebut diperkuat dalam Laporan Kajian Dampak Lalu Lintas Kapal Besar terhadap Pesut Mahakam yang dirilis RASI pada 2025. Kajian itu menunjukkan Sungai Kedang Kepala merupakan zona inti habitat pesut, tempat pesut secara konsisten ditemukan dari muara hingga puluhan kilometer ke hulu sebelum aktivitas tongkang masuk. Data survei 2013–2015 mencatat kemunculan pesut yang padat di kawasan tersebut, namun pada survei 2024 dan 2025 dengan kondisi air yang serupa, kemunculan pesut tercatat jauh berkurang.

Pola serupa juga terjadi di Sungai Belayan. Pesut yang sebelumnya dapat dijumpai hingga wilayah desa-desa di hulu, seperti Muhuran dan Pengemaran, mengalami penurunan kemunculan sejak lalu lintas tongkang mulai memasuki sungai tersebut. Kajian RASI mencatat perubahan signifikan pada pola jelajah pesut yang sebelumnya rutin berpindah antara Sungai Pela dan Sungai Belayan.

 Seekor pesut jantan dewasa mati di Muara Danau Semayang akibat terkena jaring insang. Foto diambil pada 15 April 2024 di Sangkuliman. 

Dalam kajian tersebut, RASI mengidentifikasi lalu lintas kapal besar sebagai ancaman serius terhadap pesut, terutama melalui polusi suara bawah air, pencemaran dari kapal, serta risiko tabrakan. Kajian itu juga menyoroti ketidaksesuaian aktivitas tongkang dan conveyor terapung di anak sungai dengan berbagai regulasi yang berlaku, termasuk penetapan kawasan konservasi perairan habitat pesut Mahakam oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Temuan ini sejalan dengan Matrix Ancaman–Solusi Pesut Mahakam yang disusun RASI. Dalam dokumen tersebut, transportasi kapal besar dan tongkang batu bara diklasifikasikan sebagai ancaman tersendiri, bukan sekadar faktor pendukung. RASI merekomendasikan pelarangan pelayaran tongkang di anak-anak sungai karena tidak sesuai dengan kelas alur sungai dan berisiko menimbulkan gangguan serius terhadap perilaku dan keselamatan pesut.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa dampak kapal besar tidak hanya berkaitan dengan risiko tabrakan, tetapi mencakup polusi suara bawah air yang memicu stres kronis, gangguan navigasi dan komunikasi pesut, serta berkurangnya akses terhadap mangsa. Selain itu, aktivitas pelayaran dinilai RASI turut berkontribusi pada pencemaran kimia perairan yang memperburuk kualitas habitat pesut.

RASI mencatat upaya mitigasi terhadap jeratan jaring dalam beberapa tahun terakhir berhasil menekan kematian pesut akibat bycatch. Kondisi ini turut mendorong peningkatan populasi dari sekitar 60 ekor pada 2024 menjadi 66 ekor saat ini. Namun di sisi lain, ancaman dari lalu lintas kapal besar dinilai belum tertangani secara optimal karena lemahnya pengawasan, keterbatasan pendanaan pemantauan, serta belum konsistennya penerapan aturan pelayaran di lapangan.


Selain tongkang, pesut Mahakam juga menghadapi ancaman dari pencemaran aktivitas perkebunan sawit serta praktik penangkapan ikan ilegal menggunakan setrum dan racun. Meski demikian, RASI menegaskan bahwa khusus di Sungai Kedang Kepala dan Sungai Belayan, keberadaan tongkang menjadi masalah utama dalam beberapa tahun terakhir karena secara regulasi memang tidak semestinya beroperasi di wilayah tersebut.

Berdasarkan data RASI, dari seluruh kematian pesut yang diketahui penyebabnya selama 25 tahun terakhir sekitar 8 persen disebabkan oleh tabrakan kapal dan 9 persen akibat racun, sementara sekitar 70 persen kematian disebabkan oleh jeratan jaring.


"RASI juga mencatat adanya dua kasus pesut yang tertabrak kapal besar dan beberapa lain yang diduga kena tabrak tongkang, namun tidak seluruhnya dapat dibuktikan karena bangkai tidak selalu dapat diperiksa lebih lanjut," jelasnya. 

Kementerian LH menyatakan akan melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta instansi terkait lainnya untuk memastikan perlindungan habitat pesut berjalan efektif. Menteri Lingkungan Hidup juga membuka kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran yang mengancam kelestarian pesut Mahakam, satu-satunya populasi pesut air tawar di Indonesia.

Media ini sudah berupaya mengonfirmasi Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim terkait langkah darurat apa yang akan diambil pemerintah provinsi setelah adanya ultimatum dari Kementerian LH. Namun sampai berita ini tayang, belum ada respons. 

Untuk memperkuat konservasi Pesut Mahakam yang populasinya kini tersisa 66 ekor, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyatakan siap bersinergi dengan KLH dan masyarakat. “Pemkab Kutai Kartanegara siap memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan Pesut Mahakam,” kata Asisten II Sekretariat Kabupaten Kukar, Ahyani Padianur Diani. 

Ahyani menyebut upaya perlindungan dilakukan melalui kolaborasi lintas pihak, termasuk penetapan desa konservasi, pengurangan alat tangkap merusak, serta pengembangan wisata berbasis konservasi.