EKBIS

Lindungi UMKM, Menteri Maman Minta Thrifting Ilegal Dicacah

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kiri) bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan) usai melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Antara
Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman (kiri) bersama dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (kanan) usai melakukan pertemuan di Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pencacahan atau daur ulang (recycling) baju impor bekas (thrifting) ilegal sebagai bahan baku, merupakan salah satu opsi untuk menjaga dan melindungi pengusaha UMKM domestik.

Dirinya seusai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan pihaknya akan mengambil langkah yang komprehensif untuk melindungi produsen UMKM, salah satunya dengan mekanisme pencacahan atau recycling.

"Langkahnya akan komprehensif dan yang terpenting adalah bagaimana bisa melindungi produsen-produsen dalam negeri kita. Itu yang paling utama," ucapnya di Jakarta, Senin (17/11).
Menurut Maman, dirinya akan melakukan koordinasi lebih lanjut terkait mekanisme dari daur ulang baju bekas impor ilegal tersebut.

"Nanti akan kita koordinasikan," katanya.

Disampaikan dia pula, pertemuannya dengan Mendag Budi Santoso yaitu untuk memperkuat sinergi agar mengoptimalkan pemberdayaan terhadap pengusaha UMKM.

"Isu besarnya adalah membicarakan mengenai bagaimana optimalisasi pemberdayaan terhadap UMKM kita, perlindungan terhadap UMKM," kata dia.
Sementara itu, Mendag Budi Santoso menyampaikan pihaknya membuka peluang kolaborasi dengan Kementerian UMKM, seperti penguatan akses ekspor untuk pengusaha UMKM di Tanah Air.

"Saya sampaikan ke Pak Menteri (UMKM), kita ada UMKM bisa ekspor, Jadi kami minta support dari Pak Menteri (UMKM) bagaimana supaya UMKM kita bisa ekspor," kata Mendag.