SPORT

NPC Indonesia Tegaskan Atlet Tunarungu di Bawah Kewenangan PATRIN

Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia (PATRIN) bersama perwakilan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menyampaikan penjelasan terkait kewenangan pembinaan dan pengiriman atlet tunarungu ke ajang internasional di Solo, Senin (31/8). Foto: apakaba
Perkumpulan Atlet Tunarungu Indonesia (PATRIN) bersama perwakilan National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menyampaikan penjelasan terkait kewenangan pembinaan dan pengiriman atlet tunarungu ke ajang internasional di Solo, Senin (31/8). Foto: apakaba
apakabar.co.id, SOLO - National Paralympic Committee (NPC) Indonesia menegaskan bahwa atlet tunarungu bukan berada di bawah kewenangan NPC Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul ramainya pemberitaan mengenai atlet tunarungu yang menggalang dana untuk mengikuti ajang Asia Pacific Deaf Games.

Wakil Sekretaris Jenderal NPC Indonesia, Rima Ferdianto, menjelaskan bahwa NPC Indonesia hanya membina tiga kelompok disabilitas, yakni penyandang disabilitas fisik, visual, dan intelektual yang berorientasi pada olahraga prestasi.

Sementara itu, olahraga bagi penyandang tunarungu memiliki organisasi induk yang berbeda. Secara internasional, olahraga tunarungu berada di bawah International Committee of Sports for the Deaf (ICSD). 

Di Indonesia, organisasi nasional yang menjadi anggota ICSD adalah Persatuan Atlet Tunarungu Indonesia (PATRIN).

“Jadi atlet tunarungu itu punya ajang sendiri dan induk organisasi sendiri,” ujar Rima.

Menurutnya, ajang olahraga tertinggi bagi atlet tunarungu adalah Deaflympics, berbeda dengan atlet yang berada di bawah NPC Indonesia yang memiliki Paralimpiade sebagai ajang tertinggi.


Rima mengatakan, NPC Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk mengirim atlet tunarungu ke ajang internasional karena NPC bukan federasi nasional yang menjadi anggota ICSD.

“Kita tidak bisa mengirim ke sana karena kewenangan dan legalitasnya bukan di kita. Ranahnya ada di PATRIN,” jelasnya.

Rima menambahkan bahwa persoalan tersebut sebelumnya juga telah dibahas dalam pertemuan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Jumat, 28 Agustus 2026 lalu. 

Pertemuan tersebut melibatkan NPC Indonesia, PATRIN, serta Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga Kemenpora.

Dilain pihak, Bidang Hukum NPC Indonesia, Satriawan, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahraga disabilitas melibatkan organisasi sesuai dengan cabang dan kelompok disabilitasnya.

Ia mengatakan, organisasi yang dapat mengikuti ajang olahraga internasional harus memiliki pengakuan dari federasi internasional terkait.

Untuk olahraga paralimpiade, NPC Indonesia merupakan anggota International Paralympic Committee (IPC). Sementara untuk olahraga tunarungu, organisasi yang diakui oleh ICSD di Indonesia adalah PATRIN.

“Karena itu, yang berwenang mengirim atlet tunarungu ke event internasional adalah PATRIN karena PATRIN yang diakui oleh ICSD,” kata Satriawan.

NPC Indonesia, lanjut dia, juga telah menyerahkan atlet-atlet tunarungu yang sebelumnya dibina di lingkungan NPC kepada PATRIN agar pembinaan dan keikutsertaan mereka dalam kompetisi internasional sesuai dengan kewenangan organisasi masing-masing.