NEWS

Hakim Tolak Tuntutan Mati, Eks Direktur Persiba Divonis Penjara Seumur Hidup

Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi (tengah), divonis penjara seunur hidup terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Foto: istimewa
Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi (tengah), divonis penjara seunur hidup terkait keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. Foto: istimewa
apakabar.co.id, JAKARTA - Mantan Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi Prianto, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika di Lapas Kelas IIA Balikpapan. 

Putusan tegas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ari Siswanto dalam sidang vonis pada Jumat (28/11/2025). Vonis ini sekaligus menolak tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati bagi Catur.

Hakim Ari menilai pidana mati bersifat sangat terbatas sehingga penerapannya harus hati-hati. Meski Catur dianggap sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam lapas, tingkat kesalahannya belum memenuhi syarat untuk dihukum mati. Barang bukti yang ditemukan sebanyak 69,3 gram sabu dinilai belum berada pada eskalasi yang layak untuk pidana mati.


“Pidana mati menghilangkan kesempatan rehabilitasi bagi terdakwa dan hanya boleh dijatuhkan untuk kejahatan pada tingkat kesalahan paling tinggi,” kata Hakim Ari.

Majelis juga menyatakan Catur terbukti memimpin jaringan peredaran narkoba yang beroperasi terstruktur di dalam lapas, memanfaatkan lemahnya pengawasan dan celah masuknya barang haram. Hakim menilai perbuatannya sebagai bentuk penghinaan terhadap fungsi pembinaan lembaga pemasyarakatan.

Menurut Ari, hukuman seumur hidup menjadi langkah paling proporsional untuk mencegah terulangnya kejahatan serupa. Tindakan Catur dinilai sistematis, melibatkan banyak napi, dan tidak mendukung program pembinaan. “Adapun hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar dia.

Catur menyatakan akan mengajukan banding. “Banding,” kata dia. Ia juga meminta mutasi rekening milik JL dibuka karena diyakini menyimpan transaksi narkoba Rp16 miliar sejak 2023.

Kuasa hukumnya, Agus Amri, mengapresiasi putusan hakim yang tidak mengabulkan tuntutan mati, namun menilai peran Catur sebagai pengendali tidak dijelaskan jelas selama persidangan. “Bagaimana narkoba itu sampai ke dalam lapas kan mestinya dijelaskan... dengan cara apa Catur menyuplai barang ke dalam Lapas. Atau dengan perantara siapa?” ucapnya.

Kasus Catur bermula dari razia 27 Februari 2025 di Lapas Balikpapan, yang menemukan 69 gram sabu dan menetapkan 11 tersangka, termasuk Catur yang disebut mengendalikan jaringan melalui napi berinisial E.

Penyidikan kemudian membuka fakta lebih besar: perputaran uang di rekening yang terhubung dengan Catur mencapai Rp241 miliar dalam dua tahun terakhir. 


Rekening-rekening itu telah diblokir dan disita polisi sebagai dugaan hasil tindak pidana pencucian uang. Polisi juga menyita sederet aset, termasuk Ford Mustang, Toyota Alphard, Lexus, Honda Civic, Honda Freed, Royal Alloy, serta 14 sertifikat tanah dan bangunan.

Dana yang diduga hasil TPPU itu mengalir untuk mendirikan restoran di Balikpapan dan rumah indekos di Samarinda.