NEWS

Kepatuhan LHKPN Baru 35,52 Persen, KPK Ingatkan Pelaporan Tak Sekadar Formalitas

Hingga 31 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya, meski batas akhir pelaporan masih tersisa hampir dua bulan.
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan LHKPN 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: ANTARA
Petugas melayani pelapor saat melakukan pelaporan LHKPN 2024 di Gedung KPK lama, Kuningan, Jakarta, Jumat (11/4/2025). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA — Tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun pelaporan 2025 masih terbilang rendah. Hingga 31 Januari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 35,52 persen penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya, meski batas akhir pelaporan masih tersisa hampir dua bulan.

Pelaporan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman elhkpn.kpk.go.id dengan tenggat waktu paling lambat 31 Maret 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan capaian tersebut perlu segera ditingkatkan. Menurutnya, kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara,” ujar Budi kepada media di Jakarta, Senin (2/2).

Budi menjelaskan, kepatuhan melaporkan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif. Pelaporan harta kekayaan menjadi cerminan komitmen pribadi dan kelembagaan pejabat publik dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.

Ia menekankan, pelaporan LHKPN sejak awal waktu juga memiliki nilai keteladanan. Sikap patuh tersebut dinilai penting untuk membangun budaya transparansi di lingkungan kerja dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pejabat negara.

Namun, rendahnya tingkat kepatuhan hingga akhir Januari menunjukkan bahwa kewajiban ini masih kerap diperlakukan sebagai formalitas tahunan. Meski sistem pelaporan telah sepenuhnya digital dan relatif mudah diakses, sebagian penyelenggara negara cenderung menunda pelaporan hingga mendekati tenggat akhir.

Kondisi tersebut menguatkan pandangan bahwa budaya patuh terhadap pelaporan harta kekayaan belum sepenuhnya mengakar. Di sisi lain, absennya sanksi langsung pada tahap awal pelaporan turut membuat kepatuhan belum menjadi prioritas, meskipun kewajiban ini bersifat wajib dan menyangkut kepentingan publik.

KPK pun mengimbau seluruh penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporan secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Kewajiban ini berlaku bagi pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, serta direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Dalam proses pengisian LHKPN, KPK mengingatkan pentingnya validasi data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti surat kuasa.

Format surat kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id pada menu Riwayat LHKPN. Dokumen tersebut wajib dibubuhi meterai tempel atau meterai elektronik (e-meterai) senilai Rp10.000.

Jika menggunakan meterai tempel, surat kuasa harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara itu, penggunaan e-meterai cukup dengan mengunggah dokumen ke portal LHKPN.

KPK juga membuka layanan pendampingan bagi penyelenggara negara yang mengalami kendala teknis. Informasi dapat diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.

Setiap LHKPN yang disampaikan akan melalui proses verifikasi administratif. Setelah dinyatakan lengkap, laporan tersebut akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.