OPINI
Membaca Dampak Upah Minimum di Tengah Dominasi Pekerja Nonformal
Oleh: Lili Retnosari*
Penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 kembali menjadi perhatian publik. Di tengah tekanan biaya hidup yang belum sepenuhnya mereda, kenaikan upah minimum dipandang sebagai instrumen penting untuk menjaga daya beli pekerja, sekaligus menopang konsumsi rumah tangga.
Harapan ini wajar, karena upah masih menjadi sumber utama penghidupan bagi banyak pekerja. Hanya saja, sejauh mana kebijakan upah minimum mampu mendorong kesejahteraan, sangat ditentukan oleh struktur pekerjaan dan pendapatan penduduk bekerja.
Dalam beberapa tahun terakhir, diskursus mengenai upah minimum kerap berpusat pada satu pertanyaan yang sama: cukup atau tidak cukup. Angka UMP kerap dibandingkan antardaerah dan dikaitkan dengan inflasi sebagai tolok ukur keberpihakan negara kepada pekerja.
Padahal, upah minimum tidak bekerja di ruang hampa. Efektivitasnya sangat bergantung pada bagaimana pasar kerja tersusun dan siapa saja yang benar-benar menggantungkan hidup pada upah tersebut.
Gambaran itu terlihat jelas dari struktur ketenagakerjaan Indonesia. Berdasarkan hasil Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2025, hanya sekitar 38,74 persen penduduk bekerja yang berstatus sebagai buruh/karyawan/pegawai.
Selebihnya berada di luar hubungan kerja formal, yakni 21,40 persen berusaha sendiri, 13,86 persen berusaha dibantu buruh tidak tetap/buruh tidak dibayar, 12,96 persen merupakan pekerja keluarga/pekerja tidak dibayar, dan 9,58 persen bekerja sebagai pekerja bebas. Komposisi ini menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum secara langsung hanya menjangkau sebagian pasar kerja.
Fakta tersebut tidak mengurangi arti penting UMP, tetapi menempatkannya pada posisi yang lebih proporsional. Upah minimum tetap berperan sebagai standar dasar perlindungan bagi buruh formal dan sebagai jangkar dalam hubungan industrial. Namun, ketika lebih dari separuh penduduk bekerja berada di luar hubungan kerja formal, maka dampak kebijakan upah terhadap kesejahteraan secara agregat memang memiliki batas yang bersifat struktural.
Di luar hubungan kerja formal, pendapatan pekerja cenderung lebih rendah dan tidak stabil. Banyak rumah tangga menggantungkan hidup pada pendapatan yang cukup untuk bertahan, tetapi terlalu tipis untuk menciptakan rasa aman. Perbedaan wilayah mempertegas kondisi ini: pendapatan nominal pekerja perkotaan memang lebih tinggi, tetapi kerap tergerus oleh biaya hidup yang juga lebih mahal.
Ketimpangan pendapatan berdasarkan jenis kelamin juga menjadi bagian dari persoalan yang lebih luas. Pekerja perempuan, terutama di sektor nonformal, masih menghadapi pendapatan yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. Perbedaan ini tidak semata-mata soal besaran upah, melainkan terkait jenis pekerjaan yang tersedia, jam kerja, serta posisi tawar di pasar kerja. Dalam konteks ini, upah minimum berfungsi sebagai standar dasar, tetapi belum cukup untuk menjembatani ketimpangan yang bersifat struktural.
Pendidikan sering dipandang sebagai jalan keluar dari persoalan pendapatan rendah. Data BPS memang menunjukkan pola yang konsisten: semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin tinggi pula rata-rata pendapatan yang diterima pekerja. Meskipun demikian, besarnya pendapatan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan lompatan kesejahteraan.
Sebagai ilustrasi, pekerja bebas berpendidikan SMA ke atas hanya memiliki rata-rata pendapatan bersih sebulan tertinggi, yaitu Rp2,07 juta, di bawah rata-rata pendapatan buruh atau karyawan secara nasional. Pola serupa juga terlihat pada pekerja berstatus berusaha sendiri, di mana pendidikan yang lebih tinggi memang diikuti pendapatan yang lebih besar, tetapi masih berada pada tingkat pendapatan yang relatif rendah dan tidak stabil.
Fakta ini menunjukkan bahwa pendidikan, meskipun penting, belum cukup untuk mengangkat pendapatan ke tingkat yang benar-benar aman. Persoalan pendapatan tidak semata-mata berkaitan dengan kualitas tenaga kerja, tetapi juga dengan kualitas dan struktur kesempatan kerja yang tersedia. Ketika lapangan kerja bernilai tambah tinggi masih terbatas, peningkatan pendidikan cenderung hanya memperbaiki posisi relatif antarpekerja, tanpa secara signifikan mengubah tingkat kesejahteraan secara absolut.
Dalam konteks inilah kebijakan UMP 2026 perlu dibaca secara lebih luas. Pemerintah menegaskan bahwa penetapan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keberlanjutan usaha. Pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kesehatan dunia usaha. Data pendapatan penduduk bekerja memberi sinyal bahwa upah minimum bukan satu-satunya kunci dalam memperbaiki kesejahteraan.
UMP bekerja efektif bagi mereka yang berada dalam hubungan kerja formal. Ia menjaga standar upah, memberi kepastian penghasilan, dan membantu menopang konsumsi kelompok buruh. Akan tetapi, ketika sebagian besar pekerja berada di luar skema tersebut, maka upaya meningkatkan kesejahteraan tidak bisa hanya bertumpu pada kebijakan upah. Tanpa perbaikan struktur pekerjaan, kenaikan upah berisiko menjadi bantalan sementara di atas fondasi pendapatan yang masih rapuh.
Keterbatasan dampak upah minimum juga berkaitan erat dengan rendahnya mobilitas pekerja antarsegmen pasar kerja. Bagi banyak pekerja nonformal, peluang untuk berpindah ke pekerjaan formal dengan upah lebih baik tidak selalu terbuka, meskipun pengalaman kerja dan jam kerja yang mereka jalani tidak kalah panjang. Hambatan ini bisa berasal dari keterbatasan akses terhadap pelatihan, sertifikasi, maupun jaringan kerja, yang pada akhirnya membuat sebagian besar pekerja bertahan di segmen pekerjaan dengan produktivitas dan pendapatan rendah.
Di sisi lain, dunia usaha, terutama skala kecil dan menengah, juga beroperasi dalam ruang yang tidak selalu kondusif bagi penciptaan pekerjaan formal. Pada Agustus 2025, sekitar 57,80 persen penduduk bekerja berada di sektor informal, yang tentunya didominasi oleh kegiatan usaha berskala kecil dan mandiri.
Dalam struktur usaha seperti ini, kemampuan untuk membayar upah tetap dan memenuhi kewajiban ketenagakerjaan masih sangat terbatas. Kenaikan biaya produksi dan keterbatasan akses pembiayaan mempersempit ruang gerak pelaku usaha, sehingga skema kerja yang lebih fleksibel kerap menjadi pilihan rasional untuk mempertahankan usaha.
Dalam konteks tersebut, kebijakan upah minimum sering kali berada di persimpangan: penting sebagai instrumen perlindungan pekerja, tetapi pada saat yang sama perlu diiringi kebijakan pendukung agar dunia usaha, khususnya usaha kecil dan menengah, mampu beradaptasi tanpa mengurangi kesempatan kerja.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perbaikan kesejahteraan pekerja menuntut pendekatan yang lebih menyeluruh. Upah minimum perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pasar kerja yang lebih luas, yang mencakup peningkatan produktivitas, penciptaan pekerjaan formal, dan penguatan perlindungan sosial. Tanpa perbaikan pada sisi-sisi ini, kenaikan upah berisiko berjalan lebih cepat dibanding kemampuan struktur pasar kerja untuk menyerap dan mendistribusikannya secara merata.
Karena itu, kebijakan upah perlu disandingkan dengan langkah-langkah lain yang memperkuat daya tahan rumah tangga pekerja. Penguatan produktivitas menjadi kunci agar kenaikan pendapatan tidak hanya bersumber dari regulasi, tetapi juga dari nilai tambah yang dihasilkan. Perluasan lapangan kerja formal juga penting agar semakin banyak pekerja yang berada dalam sistem perlindungan upah dan jaminan sosial.
Selain itu, perlindungan sosial bagi pekerja nonformal perlu terus diperluas dan diperkuat. Dalam struktur pasar kerja seperti Indonesia, jaring pengaman sosial bukan sekadar pelengkap, melainkan penopang utama bagi kelompok pekerja yang berada di luar hubungan kerja formal. Tanpa perlindungan ini, fluktuasi pendapatan akan terus menjadi sumber kerentanan bagi jutaan rumah tangga.
Isu upah minimum juga tidak bisa dilepaskan dari dinamika konsumsi rumah tangga. Konsumsi merupakan mesin utama pertumbuhan ekonomi nasional. Ketika pendapatan mayoritas pekerja tumbuh lambat dan tidak stabil, konsumsi pun cenderung tertahan. Kenaikan UMP membantu menjaga konsumsi kelompok buruh formal, tetapi untuk mendorong konsumsi secara lebih luas, peningkatan pendapatan perlu menjangkau basis pekerja yang lebih besar.
Pada akhirnya, diskursus tentang upah minimum seharusnya tidak berhenti pada perdebatan angka. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana memastikan bahwa kebijakan upah bekerja di dalam struktur pasar kerja yang mendukung kesejahteraan. Data Sakernas Agustus 2025 memberi sinyal bahwa tantangan ketenagakerjaan Indonesia berakar pada struktur pasar kerja itu sendiri, sehingga tidak dapat diselesaikan hanya dengan menaikkan besaran upah.
Kenaikan UMP 2026 adalah langkah penting dan patut diapresiasi sebagai upaya menjaga keseimbangan ekonomi. Namun, agar dampaknya benar-benar terasa luas, kebijakan ini perlu berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki kualitas pekerjaan dan stabilitas pendapatan. Tanpa itu, upah yang naik akan terus berhadapan dengan kenyataan bahwa bagi banyak pekerja, bekerja masih berarti bertahan, bukan bergerak maju.
*) Statisisi dan pemerhati isu sosial ekonomi
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY



