NEWS
Polres Tapin Bongkar Pola Korupsi Dana Desa dan Tawarkan Jalan Perubahan
apakabar.co.id, TAPIN - Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, terus berulang dalam lima tahun terakhir. Mulai dari Desa Kakaran, Waringin, Gadung, hingga terbaru di Desa Pualam Sari, rentetan perkara ini memperlihatkan satu pola yang sama: masalahnya bukan lagi soal individu semata, melainkan menyentuh akar tata kelola pemerintahan desa.
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Galih Putra Wiratama, menegaskan bahwa Polres Tapin memandang korupsi dana desa sebagai masalah tata kelola pemerintahan lokal.
Dana desa, menurutnya, menyatukan tiga unsur yang secara teori sangat rawan disalahgunakan: kekuasaan, diskresi, dan anggaran besar. Sementara, pengawasan masih terbatas.
“Dalam teori _Robert Klitgaard,_ korupsi terjadi ketika ada monopoli kekuasaan, diskresi yang luas, dan akuntabilitas yang lemah. Itu yang kami lihat di sejumlah desa,” jelasnya kepada apakabar.co.id, Sabtu (27/12/2025).
AKP Galih bilang Polres Tapin menyatakan sikap yang tegas dan konsisten terhadap pelaku korupsi dana desa. "Dana desa adalah uang publik, sehingga penyalahgunaannya merupakan kejahatan langsung terhadap masyarakat," ucapnya.
Ia mengacu pada teori _economic crime Gary Becker_ : seseorang akan melakukan kejahatan jika manfaatnya dianggap lebih besar daripada risiko hukuman.
Karena itu, kata AKP Galih, Polres Tapin menekankan penegakan hukum yang serius untuk menciptakan _deterrent effect_ : pesan jelas bahwa korupsi pasti berujung pada sanksi pidana.
“Kami ingin memastikan tidak ada ruang abu-abu. Korupsi bukan kesalahan kecil, tetapi pengkhianatan terhadap amanah rakyat,” tegas AKP Galih.
AKP Galih mengatakan Polres Tapin tidak hanya bergerak di hilir. Pendekatan preventif dan represif dijalankan secara bersamaan, sejalan dengan konsep _Problem-Oriented Policing_ dari _Herman Goldstein._
Adapun sejumlah langkah pencegahan yang dilakukan Polres Tapin. Penyuluhan hukum dan pendampingan desa, agar aparat desa memahami batas antara kesalahan administrasi dan tindak pidana. Early warning system, melalui analisis laporan keuangan desa serta laporan masyarakat. Dan, koordinasi dengan Inspektorat dan APIP, untuk memastikan penanganan yang adil dan proporsional.
"Prinsip yang dipegang adalah utimum remedium, di mana hukum pidana menjadi langkah terakhir setelah upaya pembinaan dan perbaikan dilakukan," ucap AKP Galih.
Mengapa Korupsi Masih Terjadi?
Analisis AKP Galih, ada dua penyebab utama. Pertama, ketidaktahuan administratif. Banyak aparat desa belum sepenuhnya memahami sistem keuangan modern, sebagaimana dijelaskan dalam teori bounded rationality Herbert Simon,
Kedua, niat jahat. Dalam teori _Rational Choice_ , pelaku secara sadar memilih korupsi karena menganggapnya menguntungkan.
"Meski berbeda akar masalah, keduanya menghasilkan dampak yang sama: kerugian bagi masyarakat desa," tegasnya.
AKP Galih bilang Polres Tapin menawarkan tiga solusi strategis untuk pemerintah memutus rantai tindak pidana korupsi di tingkat desa ini.
Pertama, digitalisasi keuangan desa, hal ini berkaca dari aktivitas Bank Dunia dengan sistem digital mampu menurunkan peluang korupsi hingga 40 persen karena mengurangi transaksi manual.
Kedua, audit berbasis risiko, dengan memprioritaskan desa beranggaran besar dan laporan keuangan yang tidak wajar.
"Lalu yang ketiga, kita harus lakukan penegakan hukum yang konsisten. Seperti dikatakan Jeremy Bentham : kejahatan tidak takut pada hukum, tetapi pada kepastian dihukum," ujarnya.
Menutup pernyataannya, AKP Galih menyampaikan pesan Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika bahwa pemberantasan korupsi dana desa bukan semata-mata soal hukum, melainkan soal keadilan sosial dan masa depan pembangunan.
“Korupsi pada anggaran publik merampas hak masyarakat untuk hidup lebih sejahtera. Polres Tapin akan terus berdiri di garis depan untuk memastikan uang rakyat kembali kepada rakyat,” ujarnya, mengutip pemikiran ekonom peraih Nobel, Amartya Sen.
Di tengah tantangan yang ada, langkah tegas dan terarah ini diharapkan AKP Galih menjadi titik balik agar dana desa benar-benar menjadi motor kesejahteraan, bukan ladang penyimpangan.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

