EKBIS

Saran APPBI soal Barang Thrifting: Tutup Pintu Masuk!

Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 19 Agustus 2025. Foto: Antara
Petugas menunjukkan barang bukti pakaian bekas saat ekspose hasil pengawasan barang impor tidak sesuai ketentuan oleh Kementerian Perdagangan di Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 19 Agustus 2025. Foto: Antara
apakabar.co.id, JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Perbelanjaan Indonesia (APPBI) menyarankan penutupan pintu masuk barang-barang thrifting yang ke Indonesia yang dinilai lebih efektif dibanding menindak pedagang barang thrifting.

"Yang harus dilakukan adalah mencegah barang tersebut masuk. Kalau barang tersebut sudah masuk ke pasar, sudah ada di pasar, banyak yang dirugikan," kata Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja di Jakarta, Jumat (21/11).

Alphonzus mengatakan rencana pemerintah untuk menindak penjual baju hasil thrifting tidak efektif untuk mengatasi permasalahan tersebut.
Baju thrifting yang telah masuk ke dalam pasar secara masif merupakan bukti besarnya minat masyarakat untuk bergaya menggunakan merek-merek ternama, meski harus membeli pakaian bekas.

Menurut dia, jika pemerintah melanjutkan tindakan dengan penyitaan sampai dengan dibakar, akan merugikan banyak pihak yang berkecimpung di bisnis tersebut.

"Kalau sudah sampai di pasar itu banyak, kalau ditindak, itu banyak pihak yang dirugikan, termasuk para pedagang (thrifting) tersebut yang notabenenya itu adalah UMKM," katanya.

Hal lain yang ia soroti adalah sejauh ini aturan yang ada adalah tidak boleh mengimpor barang bekas, bukan larangan menjual kembali barang bekas.
Ia mengingatkan bahwa manusia akan mencari segala cara untuk mendapatkan peluang ketika menjalankan usaha. Sehingga pemerintah memiliki andil besar dalam menjaga agar barang ilegal yang melanggar undang-undang itu tidak masuk lagi ke Indonesia.

"Makanya yang jadi masalah adalah kalau pedagang tersebut menjual barang impor yang jelas-jelas itu dilarang, ya itu berarti pelanggaran kan? Ini kan sudah lama terjadi, bukan sesuatu yang baru," ucapnya.

Sementara terkait dengan dampak thrifting pada mal legendaris di Indonesia, Alphonzus menilai fenomena itu tidak berdampak langsung pada toko-toko dalam mal.

Namun, thrifting akan jauh lebih berdampak pada industri merek-merek lokal karena menyasar kelas menengah ke bawah, yang selama ini menjadi target pasar dari jenama dalam negeri.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersama pihak-pihak terkait telah memusnahkan pakaian thrifting di pelabuhan yang dianggap ilegal masuk ke Indonesia.

Purbaya pun juga memiliki rencana untuk mendaur ulang pakaian yang disita pemerintah itu, karena menyadari membakar baju thrifting perlu mengeluarkan biaya besar yakni sekitar Rp12 juta per kontainer.

Usulan soal rencana daur ulang pakaian impor bekas sitaan itu disebutnya sudah dikonsultasikan bersama Presiden Prabowo Subianto dan kini sedang dikaji oleh pemerintah.