EKBIS

Tak Terbendung, Harga Emas Antam Sentuh Rp2,48 Juta per Gram

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menunjukkan tren kenaikan yang mencapai Rp2.485.000 per gram, atau naik sebesar Rp78.000 pada 11 Oktober 2025.
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Foto: ANTARA
Karyawan menunjukkan sampel emas batangan di Butik Emas Logam Mulia ANTAM kompleks DP Mall, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (4/9/2025). Foto: ANTARA
apakabar.co.id, JAKARTA - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terus menunjukkan tren kenaikan signifikan dalam sepekan terakhir. 

Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat (17/10), harga emas Antam kini mencapai Rp2.485.000 per gram, atau naik sebesar Rp78.000 dibandingkan posisi sebelumnya di angka Rp2.407.000 per gram sejak 11 Oktober 2025.

Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat di tengah kondisi ekonomi global yang tidak menentu. Selain harga jual yang meningkat, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut naik menjadi Rp2.334.000 per gram. 

Artinya, jika seseorang ingin menjual kembali emas batangan miliknya ke Antam, nilai yang diterima akan mengikuti angka tersebut.

Harga logam mulia Antam menawarkan emas batangan dengan berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Berikut rincian harga emas Antam pada Jumat (17/10):
0,5 gram: Rp1.292.500
1 gram: Rp2.485.000
2 gram: Rp4.910.000
3 gram: Rp7.340.000
5 gram: Rp12.200.000
10 gram: Rp24.345.000
25 gram: Rp60.737.000
50 gram: Rp121.395.000
100 gram: Rp242.712.000
250 gram: Rp606.515.000
500 gram: Rp1.212.820.000
1.000 gram: Rp2.425.600.000

Kenaikan harga emas ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, di antaranya kondisi pasar global, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta tren permintaan emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).

Ketentuan pajak 
Dalam setiap transaksi emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, terdapat ketentuan pajak yang harus diperhatikan. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Sementara itu, penjualan kembali (buyback) emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta juga dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan pembeli maupun penjual akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.

Emas jadi pilihan aman
Dengan lonjakan harga emas yang cukup tajam dalam waktu singkat, para investor kecil maupun besar diingatkan untuk lebih cermat dalam menentukan waktu pembelian atau penjualan emas. Meski harga saat ini tinggi, emas tetap dianggap sebagai salah satu investasi paling aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kenaikan harga emas Antam hingga menyentuh Rp2,48 juta per gram ini menjadi sinyal bahwa minat masyarakat terhadap logam mulia masih sangat kuat. Selain sebagai sarana investasi, emas juga berfungsi sebagai pelindung nilai kekayaan terhadap inflasi dan fluktuasi pasar keuangan.