NEWS
Tragedi Km 8 Buka Borok Perizinan Grand City Balikpapan
apakabar.co.id, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD menindaklanjuti insiden yang menewaskan enam anak di kubangan air di perbatasan lahan Grand City dengan lahan warga di Km 8, Graha Indah.
Dinas Lingkungan Hidup memasang plang larangan beraktivitas karena PT Sinar Mas Wisesa selaku pengembang belum memiliki Persetujuan Lingkungan untuk perubahan Site Plan 2025.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyebut pemasangan plang itu merupakan tindak lanjut rapat bersama pada 18 November 2025, 14 jam setelah kejadian. “Sementara saat ini Grand City telah memiliki persetujuan revisi siteplan 2025 tapi ternyata belum memiliki dokumen addendum AMDAL sesuai siteplan terbaru,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (22/11).
Anggota Komisi III, Wahyullah Bandung, menyoroti hilangnya langkah keselamatan dasar di lokasi. “Kalau ada kubangan sedalam itu tanpa pagar, tanpa pembatas, tanpa tanda bahaya, itu artinya kewajiban tidak dijalankan,” tegasnya. Pada hari kejadian, tidak satu pun pengaman yang dimaksud terlihat di lapangan.
Pemetaan sementara menunjukkan kubangan tempat para korban tenggelam berada di wilayah yang masuk area perluasan pengembangan Grand City sesuai Site Plan 2025. DPRD belum mengunci kesimpulan dan akan meminta klarifikasi dari dinas yang menerbitkan persetujuan siteplan.
PT Sinar Mas Wisesa menyampaikan belasungkawa, menyalurkan santunan kepada keluarga korban, dan memasang pagar di sekitar lokasi sebagai langkah awal pengamanan.
Komisi III yang membidangi infrastruktur, lingkungan, dan perhubungan akan mengawal penuh investigasi, termasuk legalitas lahan, regulasi lingkungan, dan mitigasi keselamatan. Pemkot Balikpapan menegaskan pengawasan tata ruang dan perizinan lingkungan akan diperketat, dan pengembang diminta menjalankan tanggung jawab penuh atas dampak pembangunan mereka.
Temuan PERADI
PBH Peradi Balikpapan menemukan lokasi tewasnya enam anak di Graha Indah dibiarkan tanpa pagar, tanpa pos keamanan, dan tanpa peringatan bahaya, meski berada dekat permukiman.
Ketua PBH Ardiansyah menyebut kondisi di TKP tidak menunjukkan adanya pembatas, larangan, atau penanda kawasan berisiko. Hasil pengecekan juga menunjukkan kolam galian itu berjarak 285 meter dari jalan umum dan 526 meter dari rumah para korban, dengan satu-satunya papan yang tampak hanyalah penanda kepemilikan lahan oleh PT Sinar Mas Wisesa.
Dua hari setelah tragedi, PBH mendapati pagar baru mulai dipasang empat pekerja di sekitar area tersebut. Warga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik terkait penyusunan AMDAL untuk rencana pematangan lahan maupun dugaan perluasan perumahan Grand City. Situasi ini memicu keresahan, terutama karena titik kejadian berada di kawasan yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan baru Grand City.
Hingga laporan ini dibuat, keluarga korban belum dipanggil polisi untuk pemeriksaan awal terkait dugaan tindak pidana yang menyebabkan enam anak meninggal. Kegelisahan makin membesar setelah Wakil Wali Kota Balikpapan menyatakan “tanah TKP bukan milik PT Sinar Mas Wisesa,” pernyataan yang dianggap keluarga sebagai klaim prematur dan terlalu membela pengembang sebelum hasil investigasi aparat keluar.
PBH Peradi Balikpapan kemudian menyampaikan empat sikap: meminta Pemkot memberikan pendampingan psikologis kepada keluarga korban, mendesak kepolisian mengusut pertanggungjawaban pidana pihak yang terlibat pengerjaan lahan, meminta pemerintah memastikan pemasangan pagar pengaman, serta mengecam pernyataan Wakil Wali Kota yang dinilai mengaburkan potensi tanggung jawab perusahaan.
Editor:
BETHRIQ KINDY ARRAZY
BETHRIQ KINDY ARRAZY


