SPORT
Jelang Munaslub 2025, PSTI Perketat Syarat Calon Ketua Umum dan Hak Suara Pengprov
apakabar.co.id, JAKARTA - Rapat Koordinasi dan Konsultasi (Rakonsul) yang digelar oleh Caretaker Pengurus Pusat Persatuan Sepak Takraw Seluruh Indonesia (PSTI) pada Sabtu (25/10), berlangsung dinamis dan sempat diwarnai ketegangan.
Acara yang diikuti oleh seluruh pengurus provinsi (Pengprov) PSTI se-Indonesia itu membahas mekanisme pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PSTI tahun 2025.
Dalam prosesnya, dalam registrasi peserta Rakonsul, terjadi sedikit kegaduhan karena panitian dalam hal ini caretaker sudah membuat daftar undangan yang hanya memuat 33 provinsi, sementara seperti Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan, dan Maluku Utara, tidak masuk di dalam list peserta Rakonsul sehingga terjadi perdebatan.
“Panitia beralasan belum menerima berkas rekomendasi KONI daerah masing-masing. Namun setelah berdebat dan menunjukkan SK resmi kepengurusan yang diterbitkan PSTI pada 2023 serta surat rekomendasi dari KONI, mereka akhirnya diperbolehkan masuk,” ungkap Sekretaris Jenderal PSTI, Herman Andi dalam pernyataan resminya, Sabtu (26/10).
Agenda utama Rakonsul kali ini membahas mekanisme penjaringan dan penyaringan bakal calon Ketua Umum PSTI periode 2025–2029. Salah satu topik penting yang dibahas adalah kriteria calon ketua umum serta persyaratan administratif sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PSTI.
Herman menjelaskan bahwa aturan penjaringan calon ketua umum mengacu pada AD/ART PSTI, bukan pada ketentuan dari KONI, agar tidak terjadi kesalahpahaman seperti sebelumnya dibawa ke BAKI.
“Ini penting supaya tidak terjadi kesalahpahaman seperti kasus sebelumnya yang sampai dibawa ke BAKI,” tegasnya.
Kemudian mekanisme pencalonan juga dibahas dalam rakonsul. Jadi beberapa poin penting dibahas terkait bahwa bakal calon harus memberikan kontribusi Rp500 juta dan itu diatur dalam AD/RT PSTI, tetapi penggunaan dana tersebut tidak secara spesifik digunakan untuk hal-hal apa saja.
Namun, itu diatur dalam AD/RT PSTI memang digunakan untuk pelaksanaan munas/munaslub, tetapi dengan pertanggung jawaban yang baik. Sisanya dimasukkan kembali ke rekening PSTI sebagai dana abadi dan bukan untuk dihabiskan oleh panitia.
Isu lain yang tak kalah penting dalam Rakonsul adalah penegasan soal hak suara (voters). Menurut data, dari 38 provinsi di Indonesia, 37 Pengprov telah memiliki SK kepengurusan PSTI, hanya Papua Pegunungan yang belum.
Namun, tak semua otomatis memiliki hak suara. Pengprov yang masa kepengurusannya sudah habis lebih dari enam bulan dan belum melaksanakan Musprov tidak berhak memilih dalam Munaslub mendatang.
“Jumlah voters belum final. Kita tunggu hasil penyelarasan Rakonsul karena keputusan ini akan menjadi lampiran resmi,” jelas Herman.
Kemudian mulai tanggal 26-28 Oktober 2025 TPP (tim penjaringan dan penyaringan) sudah mulai akan bekerja, mulai dari sosialisasi, pemberian dokumen form pendaftaran, form calon ketua umum, itu akan dibagikan.
Sesuai dengan agenda, pads 28 Oktober semua persyaratan bakal calon ketua umum, sudah harus diserahkan kepada TPP jika agenda Munaslub berlangsung 1 November 2025.
Sedangkan menanggapi rumor yang beredar di sejumlah grup WhatsApp tentang pelaksanaan Munaslub PSTI di Makassar, Herman menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.
“Setelah kami klarifikasi ke caretaker, tidak pernah ada sosialisasi atau undangan Munaslub di Makassar. Agenda resmi Munaslub PSTI 2025 akan digelar di Jakarta, Gedung KONI Pusat lantai 10,” ujarnya menepis isu tersebut.
Editor:
RAIKHUL AMAR
RAIKHUL AMAR

