Banner Iklan

Alasan di Balik Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg

Pekerja melakukan bongkar muat gas elpiji 3 kg bersubsidi di Jakarta, Jumat (26/4/2024). Menurut Kementerian ESDM pengaturan pembelian elpiji 3 kg dengan syarat menunjukkan KTP mulai efektif diberlakukan pada Juni 2024 setelah berakhirnya masa pendaftaran KTP dan KK pada akhir Mei 2024 di pangkalan resmi atau subpenyalur. Foto: ANTARA

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkap larangan pengecer untuk menjual LPG 3 kg bertujuan untuk mengendalikan harga jual di masyarakat. Selain itu, juga agar tidak ada yang dijual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Dengan harga yang sudah ditetapkan di pangakalan, kata Bahlil, maka pemerintah  bisa mengontrol harga. Adapun bila harga di pangkalan dinaikkan, maka ancaman denda sampai izin pangkalan dicabut akan menanti.

“Kami bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil dalam konferensi pers bertajuk “Capaian Sektor ESDM Tahun 2024 dan Rencana Kerja Tahun 2025” di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/2).

Baca juga: Pendaftar LPG Subsidi 3 Kg Capai 57 Juta NIK

Bahlil menyampaikan bahwa munculnya regulasi tersebut dilatarbelakangi oleh laporan yang diterima oleh Kementerian ESDM terkait penyaluran LPG 3 kg (gas melon) yang tidak tepat sasaran, mengingat gas melon tersebut merupakan subsidi dari pemerintah.

Selain adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran, Bahlil juga menyampaikan terdapat temuan ihwal banyaknya pengecer yang menjual gas melon di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Ada satu kelompok orang yang membeli LPG dengan jumlah yang tidak wajar. Ini untuk apa? Harganya juga naik. Sudah volume yang tidak wajar, harganya pun dimainkan,” ucap Bahlil.

Baca juga: Kelangkaan LPG 3 Kg, Menteri ESDM: Kita Pastikan Tidak Ada

Penjualan gas melon di atas HET dinilai merugikan bagi masyarakat dan harga gas melon pun seolah-olah mengalami peningkatan.

Berangkat dari permasalahan tersebutlah, Kementerian ESDM mewajibkan para pengecer mendaftarkan diri menjadi pangkalan resmi. Dengan demikian, tidak ada lagi LPG 3 kg yang dijual di pengecer.

“Saya sudah meminta agar pengecer-pengecer yang sudah memenuhi syarat itu dinaikkan statusnya menjadi pangkalan. Supaya apa? Dia bisa kita kendalikan harganya. Karena kalau tidak (dikendalikan), ini bisa berpotensi penyalahgunaan,” ucap Bahlil.

12 kali dilihat, 12 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy