apakabar.co.id, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menilai evaluasi terhadap regulasi yang sudah berjalan satu dekade ini diperlukan agar bisa diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan industri halal.
“Semangat dan substansi Undang-undang Jaminan Produk Halal perlu disesuaikan,” kata Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (29/7).
Baca juga: BPJPH Rencanakan Skema Sertifikasi Halal Gratis untuk Usaha Warteg
Selain itu, ia menilai evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BPJPH dalam memperkuat tata kelola jaminan produk halal yang dilaksanakan oleh BPJPH yang kini berstatus sebagai lembaga pemerintah non kementerian (LPNK) di bawah presiden.
“Kini, BPJPH juga berada di bawah Presiden, ini menunjukkan pentingnya posisi BPJPH dalam arsitektur kelembagaan nasional. Sehingga program JPH harus selaras dengan program-program Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujar Haikal.
Lebih lanjut, Haikal juga mengatakan bahwa jaminan produk halal juga harus mengedepankan nilai-nilai transparansi, traceability, dan trustability.
Baca juga: BPJPH: Kawasan Industri Halal Bisa Dongkrak Ekonomi RI
Menurut dia, halal bukan sekedar kewajiban regulasi, tapi telah menjadi gaya hidup modern, simbol kualitas, kebersihan, dan kesehatan.
“Harus dipastikan bahwa implementasi undang-undang (JPH) ke depan semakin membawa manfaat bagi masyarakat dan kemajuan bangsa. Penting untuk menjadikan halal sebagai fungsi ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan, seiring upaya pemerintah untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional,” jelasnya.