apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menjamin proses legalisasi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan menjadi lebih mudah dan dipercepat setelah adanya perjanjian kerja sama yang telah dijalin antara Kementerian Koperasi dan Kementerian Hukum.
Kerja sama tersebut ditandai melalui penandatangan nota kesepahaman (MoU) di Jakarta, Rabu (14/5). MoU tersebut bertujuan mempermudah dan mempercepat realisasi pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
“Melalui MoU ini, saya optimistis dan yakin bahwa proses legalitas pembentukan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih bisa lebih dipercepat lagi,” ujar Budi Arie usai acara penandatanganan, dikutip dari keterangan pers Kemenkop.
Baca juga: Ekonom Senior Ingatkan Pentingnya Sertifikasi Pengurus Kopdes Merah Putih
Acara tersebut juga melibatkan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhum dengan 20 kementerian/lembaga lainnya.
Lebih lanjut, Budi Arie meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tingkat desa akan lebih akuntabel, transparan, dan kredibel berkat penguatan payung hukum dan rambu-rambu yang disiapkan.
“Kita perkuat payung-payung hukum beserta rambu-rambu agar Kopdes Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar,” tegasnya.
Baca juga: Menkop: Satu Kopdes Merah Putih Potensi Untung Rp1 Miliar/Tahun
Ia menekankan bahwa kerja sama ini akan melindungi program Kopdes Merah Putih secara hukum dan meminimalisir potensi penyimpangan.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengajak seluruh kementerian/lembaga untuk memperkuat kolaborasi dalam menjalankan seluruh programnya, terutama menyangkut peraturan perundangan, demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kemenkop mendapat tugas menyiapkan 80 ribu Kopdes/Kel Merah Putih yang harus didaftarkan legalitasnya. Itu bukan pekerjaan biasa,” jelasnya.