DPR Soroti Temuan WN China Menambang Emas Ilegal

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno. Foto: FPAN DPR

apakabar.co.id, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII Eddy Soeparno menyoroti adanya kasus Warga Negara Asing (WNA) asal China yang melakukan penambangan emas secara ilegal. Karena itu, kata Eddy, sudah seharusnya menjadi perhatian penuh dari pemerintah.

“Kalau sudah WN Asing yang melakukan kegiatan penambangan ilegal ini berarti lingkaran kejahatannya sudah sedemikian luas. Harus ada penangangan segera karena bisa jadi ini fenomena gunung es yang sudah terjadi di banyak tempat,” kata Eddy di Jakarta, dikutip Selasa (14/5).

Secara khusus, Eddy meminta Kementerian ESDM bekerjasama dengan aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas menutup operasi tambang ilegal di seluruh Indonesia.

Selain itu, menurut Eddy, penutupan atau tindakan penertiban tambang ilegal tersebut tidak bisa dilakukan secara sporadis atau reaktif.

“Harus ada political will yang kuat dalam mengambil tindakan tegas menertibkan tambang ilegal dengan tetap memperhatikan dampak,” kata legislator dapil Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur ini.

Adapun dari sisi regulasi, Penambangan Ilegal atau Penambangan Tanpa Izin (PETI) ini melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Eddy menambahkan aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak wilayah. Sebab, dalam praktiknya tidak mengindahkan kaidah lingkungan dan apalagi keselamatan. Penambangan ilegal juga merugikan negara karena pelaku tidak menyetor royalti maupun pajak.

Sekjen Partai Amanat Nasional ini mengapresiasi pihak kepolisian yang juga bertindak tegas dan taktis mengungkap kasus penambangan ilegal oleh WN China di Ketapang Kalimantan Barat ini.

“Komisi VII DPR RI berharap kepolisian bersama Kementerian ESDM mengungkap lebih banyak lagi praktik penambangan ilegal ini sekaligus memberikan tindakan yang tegas agar kasus ini tidak berulang lebih banyak lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal China berinisial YH karena melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin atau ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

16 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *