apakabar,co.id, JAKARTA – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menilai pemerintah perlu membuat regulasi adaptif agar dapat ikut melindungi pelaku model bisnis baru di era gig economy.
Adapun gig economy sendiri merupakan sebuah sistem ekonomi di mana pekerjaannya bersifat sementara dan kontrak jangka pendek menjadi lebih umum dibandingkan pekerjaan tetap.
“Menurut saya yang paling penting adalah pemerintah memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat yang bekerja di sektor formal maupun informal untuk mendapatkan jaminan sosial yang baik,” kata Eisha dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis (22/5).
Baca juga: INDEF Tekankan Pentingnya Tata Kelola Kopdes Merah Putih
Pekerjaan ini, kata Eisha, sering kali dilakukan oleh pekerja independen atau freelancer melalui platform digital, tak terkecuali para mitra layanan transportasi berbasis aplikasi atau ojek daring/online.
Menurut Eisha, regulasi yang adaptif ini juga dapat membendung inovasi yang cepat terjadi terutama pada era teknologi digital yang menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.
“Inovasi dan teknologi harus tetap berkembang agar menciptakan pertumbuhan ekonomi. Jangan sampai kebijakan justru menjadikan demotivasi untuk inovasi,” ujar dia.