Jangan Asal Jastip, Perhatikan Persyaratannya!

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan. Foto: Antara

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengingatkan agar pelaku jasa pembelian barang untuk orang lain atau jastip barang dari luar negeri tidak asal melakukan aktivitas jastip.

Dia mengingatkan agak pelaku jastip dapat mematuhi aturan yang berlaku. Khususnya mengenai kewajiban perpajakan dan jaminan keamanan konsumen.

“Kemendag telah mengumumkan kebijakan baru terkait barang bawaan penumpang dari luar negeri. Tidak ada lagi batasan nilai dan jumlah barang yang boleh dibawa masuk ke Indonesia,” ujarnya di Jakarta dikutip Minggu, (5/5).

Meski begitu, Zulkifli menegaskan pelaku jastip harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. Sebab, jastip masuk dalam kategori sebagai impor barang niaga. Bukan barang pribadi.

“Ini berarti barang jastip bakal dikenakan pajak yang terdiri dari bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor,” paparnya.

Selain mematuhi aturan perpajakan, Zulkifli menyebutkan pelaku jastip juga harus mematuhi aturan terkait keamanan dan perlindungan konsumen. Ia mencontohkan, pelaku jastip yang membawa barang-barang elektronik harus memiliki sertifikat nasional SNI dan layanan purnajual yang jelas.

Demikian juga dengan produk-produk kecantikan yang harus memiliki izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kalau Anda (jastip) berjualan skincare lalu muka orang rusak bagaimana. Maka, harus ada izin BPOM-nya, layak tidak. Jangan sembarangan. Bukan boleh, tidak boleh tapi kita harus menghargai hak konsumen,” kata dia.

Perlindungan Konsumen

Zulkifli menegaskan bahwa aturan-aturan ini dibuat untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa mereka mendapatkan produk yang aman.

“Kok menyulitkan? Ya memang harus dilewati … Kita harus melindungi warga kita. Jangan sampai demi keuntungan sendiri lalu mengorbankan hak-hak konsumen,” jelasnya.

Pemerintah dalam regulasi terbarunya Permendag No.7/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor tak lagi membatasi jumlah barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri.

Dengan demikian pemantauan barang bawaan kembali pada aturan lama yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang Yang Dibawa Oleh Penumpang Dan Awak Sarana Pengangkut.

10 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *