Melanggar Kebijakan Halal, Menteri UMKM: Proses Sesuai Aturan

apakabar.co.id, JAKARTA – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal dengan menyatakan agar pelanggar kebijakan halal harus diproses sesuai aturan yang ada.

“Kalau itu melanggar aturan, ya, harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada. Saya pikir dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang ada,” kata Menteri Maman saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5).

Baca juga: Rugikan UMKM, DPR Usul Anak Usaha BUMN Dibubarkan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.

Namun, Menteri UMKM menilai pemberian sanksi pidana masih terlalu dini. Karena itu, pemberian sertifikat standardisasi halal kepada pelaku usaha juga dari segi higienitas.

“Standarisasi halal itu macam-macam, ya, jangan hanya sekedar dilihat dari halal-haram, produk yang, mohon maaf, menggunakan minyak babi atau pun bukan minyak babi. Standardisasi sertifikasi halal itu (juga memperhatikan nilai) higienis dan bersih,” kata Maman.

Baca juga: Saran Menteri UMKM untuk Ojol: Pilih Aplikasi Potongan Tarif Rendah

Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.

Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.

20 kali dilihat, 20 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *