Ekbis  

Bapanas Pastikan Neraca Komoditas Daging Sapi Sesuai Ketentuan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan neraca komoditas daging sapi sudah sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan terkait adanya dugaan pemangkasan volume impor daging sapi.

Ilustrasi impor daging sapi. Foto: mediabumn.com

apakabar.co.id, JAKARTA – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi memastikan neraca komoditas daging sapi sudah sesuai ketentuan. Hal tersebut disampaikan terkait adanya dugaan pemangkasan volume impor daging sapi.

Arief menjelaskan positioning lembaganya dalam proses kebijakan yakni sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas pangan. Hal ini tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 66 tahun 2021 Pasal 28 Ayat 1b dan Perpres Nomor 32 tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.

Pemerintah melalui rapat koordinasi di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menetapkan Neraca Komoditas Pangan di mana Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) menjadi salah satu institusi yang terkait dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.

Terkait dengan adanya dugaan pemangkasan volume impor daging lembu seperti diberitakan media, Arief memastikan bahwa pihaknya sudah berada dalam koridor proses bisnis yang dibangun dalam penyusunan neraca komoditas.

Arief menepis mengenai isu pemangkasan volume kuota impor daging sapi. Sebab, Neraca Komoditas dilakukan by system yang dibahas bersamaan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian dan stakeholder lainnya.

Neraca Komoditas tersebut akan direview setiap 3 bulan sehingga jika di kemudian hari perlu ditambah, akan disesuaikan kembali.

“Saya sampaikan bahwa Badan Pangan Nasional itu sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler,” kata Arief melalui keterangan resmi, Rabu (7/2).

Hal tersebut dikuatkan dengan surat Kemenko Perekonomian Nomor TAN/13/M.EKON/01/2024 tanggal 18 Januari 2024 perihal pendelegasian verifikasi kebutuhan daging sapi untuk konsumsi reguler.

Disepakati Badan Pangan Nasional sebagai verifikator volume rencana kebutuhan impor komoditas daging sapi untuk konsumsi reguler dari pelaku usaha yang telah mendapatkan penetapan pertimbangan teknis dari Kementan.

Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa Badan Pangan Nasional diminta segera menindaklanjuti dengan menyiapkan bahan dan formulasi perhitungan ulang alokasi volume alokasi impor bersama kementerian lembaga terkait.

Di samping itu, perlu melakukan penghitungan ulang dan hasilnya disampaikan melalui Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) sebagai penetapan hasil verifikasi volume kebutuhan daging sapi.

Hasil penghitungan ulang yang sudah masuk di SINAS NK tersebut menjadi dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Kemendag.

“Jadi jika ada asumsi bahwa volume hasil verifikasi tersebut menyelisihi hasil Rakortas (Rapat Koordinasi Terbatas) Kemenko Perekonomian, hal tersebut tidak benar,” terangnya.

Karena itu, Arief menegaskan sudah bekerja dengan sistem yang sudah terbangun dan bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Sehingga apabila terdapat pengurangan volume kuota impor, tentunya hal tersebut merupakan bagian dari sistem dalam kerangka kebijakan neraca pangan nasional sesuai Perpres No 32 tahun 2022.

Merujuk pada hasil Rakortas 13 Desember 2023, penetapan kebutuhan impor daging sapi untuk konsumsi reguler yang disepakati dalam neraca komoditas daging sapi adalah 145.251 ton.

Selanjutnya secara terperinci, mekanisme penghitungan ulang alokasi volume per kode HS (Harmonized System) per perusahaan terbagi ke dalam empat tahap.

Tahap pertama, penghitungan alokasi volume per HS berdasarkan pembobotan 55 persen dan 45 persen dan kuota impor 2024 sebesar 145.251 ton.

Lalu tahap kedua dilakukan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 55 persen dengan dasar realisasi impor 2 tahun terakhir.

Tahap ketiga dilanjutkan dengan penghitungan alokasi volume per kode HS per pelaku usaha berdasarkan pembobotan 45 persen terhadap pengajuan kebutuhan 2024.

Terakhir, tahap keempat berupa penghitungan alokasi volume final impor daging sapi konsumsi reguler dalam bentuk akumulasi perhitungan tahap 2 dan 3 sebelumnya.

“Jadi hasil penghitungan ulang volume impor daging sapi konsumsi reguler 2024 sebesar 145.250,60 ton dari total pengajuan rencana kebutuhan yang diajukan para pelaku usaha sejumlah 462.011,14 ton,” terangnya.

Hingga saat ini sudah ada sampai 380 pelaku usaha yang mengajukannya. Hal ini agar pelaksanaan importasi yang dilakukan dapat terukur dan sesuai kebutuhan.

“Ini karena utamanya dalam penghitungan dan penyusunan neraca komoditas, kita harus mengutamakan produksi dalam negeri. Namun pada saat kebutuhan nasional tidak bisa terpenuhi bersumber dari dalam negeri, terpaksa kita lakukan importasi,” pungkasnya.

6 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *