Tak Kunjung Usai, Migrasi TikTok Shop Menyisakan 13 Persen

Ilustrasi aplikasi TikTok. Foto: Reuters

apakabar.co.id, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (w) mengungkapkan proses migrasi TikTok Shop ke Tokopedia sudah berjalan 87 persen. Dengan begitu, proses tersebut masih menyisakan 13 persen.

Migrasi tersebut dimaksudkan untuk menyeleraskan sistem pembayaran atau transaksi digital agar sesuai dengan peraturan di Indonesia.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menyatakan Kemendag mengkategorikan proses migrasi menjadi tiga kelompok yakni pembayaran, data dan merchant operational. Saat ini yang paling terlihat perubahannya adalah dari sisi tampilan.

“Itu yang meliputi tampilan-tampilan lah, memang dari ketiga kelompok itu yang kemajuannya paling banyak yang depan memang,” ujar Isy di Jakarta, Kamis.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 disebutkan bahwa perdagangan digital (e-commerce), social commerce dan social media harus dibedakan. TikTok pun dilarang melakukan transaksi digital melalui TikTok Shop, sehingga akhirnya bergabung dengan Tokopedia.

Lebih lanjut, saat ini platform TikTok sudah tidak lagi menyediakan fitur transaksi. Namun diakui Isy, hal tersebut belum sepenuhnya bermigrasi karena masih terdapat beberapa hal yang belum selesai termasuk link untuk dokumen tagihan pembayaran.

“Di back end-nya ini memang tersisa mengenai link untuk invoice. Jadi link invoice masih tersisa, itu belum selesai dan detail itu masih ngejelimet dan dalam,” kata Isy.

TikTok diberi waktu untuk menyelesaikan migrasi kurang lebih 3-4 bulan sejak bergabung dengan Tokopedia. Diharapkan proses ini dapat selesai sebelum Idulfitri.

“Kalau bisa sebelum Lebaran ya, saya usahakan. Tapi ini kan Pak Menteri (Zulkifli Hasan) jalan terus,” ucapnya.

Kemendag mengawasi penuh progres migrasi TikTop Shop ke Tokopedia agar tidak terjadi pelanggaran sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

11 kali dilihat, 1 kunjungan hari ini
Editor: Bethriq Kindy Arrazy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *